Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap! Kejaksaan Buka Peluang Jerat Korporasi Kasus Ekspor Minyak Goreng

Siap-Siap! Kejaksaan Buka Peluang Jerat Korporasi Kasus Ekspor Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi -

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Bahkan, jaksa tidak menutup peluang untuk menjerat korporasi.

“Ditanya korporasi memungkinkan atau tidak, ya dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kita tersangkakan apabila alat bukti cukup kuat untuk itu,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah di Jakarta,Jumat (22/4).

Menurut dia, penyidik jaksa masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah ditetapkan empat orang tersangka beberapa hari lalu. Tentu, kata dia, kejaksaan independen dalam mengusut perkara tersebut.

“Kami selalu dilakukan ekspose, hadir lengkap pejabat utama. Dari situlah kami akan pastikan. Kita menjaga independensi rekan-rekan penyidik dalam melakukan pembuktian,” jelas dia.

Selain itu, Febrie menambahkan pihaknya juga terus melakukan pengembangan dugaan adanya gratifikasi terhadap tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

“Pengembangan suap atau gratifikasi siapa saja, ini dalam penelusuran,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: