Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Diminta Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng

        DPR Diminta Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang mendesak kejaksaan agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crued Palm Oil) dan turunannya patut diapresiasi. Namun, Puan juga perlu mendorong fungsi pengawasan di DPR untuk membenahi tata niaga minyak goreng.

        Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022), Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai desakan yang dilontarkan Ketua DPR dan larangan ekspor CPO beserta turunannya oleh Presiden Joko Widodo secara psikologis bisa menenangkan pasar.

        Baca Juga: Elektabilitas Mbak Puan Terus Meroket, Pengamat: Kerja Tulus & Produktif Sangat Dirasakan

        “Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” ujarnya.

        Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.

        Baca Juga: SMRC: Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat

        Senada, Fithra juga mengungkap permasalahan CPO bukan masalah supply and demand semata, melainkan lebih ke masalah tata kelola. Produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus. 

        Persoalan utamanya adalah tata kelola, tidak ada koneksi antara produsen minyak goreng dan produsen CPO. Produsen minyak goreng harus membeli CPO dengan harga pasar internasional.

        Apalagi, lanjut Fithra, saat ini pemerintah seakan tidak punya kontrol pada suplai. Menurutnya, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir.

        Sementara itu, Dzulfian Syafrian, Pengamat Ekonomi dari Indef berharap DPR memperkuat pengawasan terhadap pembenahan tata kelola komoditas minyak sawit dan turunannya. Ia pun menyambut baik inisiasi Ketua DPR-RI, Puan Maharani yang hendak memanggil Kementerian Perdagangan pekan depan.

        “Anggota DPR kita pilih untuk mengawasi, dan dalam beberapa tahun terakhir ini kebijakan yang paling merugikan masyarakat luas, semestinya DPR entah partai apapun harus mengontrol betul,” kata Dzulfian.

        Terkait dengan kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, Dzulfian menyatakan hal itu justru potensial memunculkan pasar gelap. Mestinya upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tidak melarang ekspor.

        “Maka yang harus dilakukan memenuhi kebutuhan di dalam itu tetapi bukan dengan cara  dilarang ekspornya, malah itu bikin black market, smuggling, pasal gelap, nanti malah kita rugi dua kali” jelas Zulfian.

        Sementara itu, Harga minyak goreng di pasaran masih tinggi. Berdasarkan pantauan di sejumlah laman minimarket wilayah jabodetabek, satu liter harga minyak goreng dibanderol mulai Rp25 ribu, sedangkan untuk ukuran 2 liter, dijual mulai Rp48 ribu. Bahkan ada yang dijual hingga Rp52 ribu per 2 liter untuk beberapa merek minyak goreng tertentu.

        Begitupun berdasarkan pengamatan di minimarket sekitar Jakarta, harga minyak goreng dua liter mulai dari Rp48.000 sampai dengan Rp54.000. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: