Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).
Ditemui wartawan usai persidangan Mardani merasakan kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 itu.
"Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?’’ kata Mardani seusai memberi kesaksian secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga: Mardani Dipanggil Soal Kasus Suap IUP, Pakar Hukum Pidana Trisakti: Datang Saja, Nggak Usah Takut
Keanehan itu bertambah kata Mardani setelah maraknya tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.
‘’Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, ditagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ ucapnya.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.
‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya.
Baca Juga: PBNU dan HIPMI Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mardani Maming
"Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,’’ imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua.
Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.
Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani.
Mardani melanjutkan sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas dalam hal ini Dwijono Putrohadi sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015.
“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian bia asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan dan makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tambah Mardani
Ditemui wartawan seusai persidangan, Mardani kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut.
Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.
"Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," lanjutnya.
Baca Juga: GP Ansor dan HIPMI Harap Bendum PBNU Tidak Dikriminalisasi
CnC yang dimaksud Mardani adalah tidak tumpang tindih dan izin sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.
Di sisi lain, di luar persidangan ribuan massa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel. GP Ansor dan Bansert serta pengurus HIPMI Kalsel dan pusat hadir langsung menyaksikan jalannya Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan moril terhadap Mardani.
Mardani pun tak lupa menghaturkan terimakasih kepada organisasi-organisasi besar tersebut yang telah memberikan dukungan penuh terhadapnya.
"Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini. Alhamdulillah saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI," tutur Mardani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: