Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Tjahjo Kumolo Mewanti-Wanti PNS Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat

        Tegas! Tjahjo Kumolo Mewanti-Wanti PNS Bisa Diberhentikan Secara Tak Hormat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan peringatan keras kepada para PNS dan unsur ASN lain.

        Hal itu disampaikan merespons kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Bareskrim Polri kini telah menangkap 30 pelaku.

        Baca Juga: Dinilai Masih Rendah, Tjahjo Kumolo Minta Pelayanan Publik Diperbaiki

        Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada para pelaku dari unsur ASN.

        “Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).

        Menteri asal PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi upaya Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 tersebut. 

        "KemenPAN-RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim,” paparnya.

        Menurut Tjahjo, kasus tersebut terungkap diawali dengan adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

        Selain itu, pihaknya juga mengetahui ada kecurangan itu dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

        Setelah ada pengaduan masyarakat ke KemenPAN-RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.

        Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

        Polisi kini telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN.

        Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

        Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: