Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Menterinya Jokowi: Andai Pengusaha Tertib dan Tak Mainkan DMO...

        Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Menterinya Jokowi: Andai Pengusaha Tertib dan Tak Mainkan DMO... Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya—termasuk Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang. Kebijakan larangan ini telah dipikirkan oleh Presiden Jokowi sejak beberapa bulan yang lalu.

        "Bapak presiden telah berbulan-bulan sangat berhati-hati dalam membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan yang terbaik dari yang terjelek," kata Bahlil dalam agenda keterangan pers, Senin (25/4/2022).

        Baca Juga: Sindir Kubu Habib Rizieq Soal Rezim Jokowi Musuh Semua, Nasdem: Sudah Jadi Dukun? Gak Usah Ngeramal!

        Menurutnya, dengan lahirnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng.

        "Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), serta menjaga harga beli di Rp 14 ribu per liter pada masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi," ujarnya.

        Bahlil juga mengungkapkan, dengan adanya larangan sementara ekspor kelapa sawit, itu tidak akan menggangu iklim investasi bagi perusahaan kelapa sawit asing.

        "Untuk perhitungan terkait perdagangan tanyakan kepada Kementerian Perdagangan, karena kami (dari Kementerian Investasi) hanya menghitung tentang investasinya saja. Kalau investasi, dari adanya larangan tersebut tidak berpengaruh (pada investasi). Karena ini hanya pelarangan sementara, ketika semua stoknya sudah ada, baru kemudian kita akan buka lagi," jelas Bahlil.

        Bahlil menambahkan, sejauh ini Kementerian Investasi belum mendapatkan laporan terkait komplain dari pengusaha asing negara manapun yang protes akibat kebijakan ini. Ia juga menegaskan, pengusaha harus tunduk kepada peraturan hukum Indonesia.

        Baca Juga: PDIP Sebut Dana Korupsi Minyak Goreng Buat Tunda Pemilu, Pengamat: Jokowi Gak Boleh Diam!

        "Kita harus penuhi dulu kebutuhan dalam negeri, masa kita akan membiarkan rakyat sendiri kesulitan dan membiarkan CPO untuk membantu rakyat negara lain. Mereka perusahaan asing manapun bekerja di Indonesia harus ikuti aturan di negara ini. Kalau mau komplain, silahkan komplain saja," tutupnya dengan tegas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: