Pengamat Sebut Luhut Tak Perlu Dipidanakan Terkait Teriakan Big Data: 'Politisi Busuk' Sudah Cukup!
Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti soal big data isu penundaan Pemilu 2024 yang disinggung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Beberapa waktu lalu, Luhut mengeklaim ada 110 juta hasil percakapan di media sosial yang masuk ke big data soal penundaan Pemilu 2024.
Sayangnya, hingga kini Luhut tidak membeberkan big data tersebut kepada publik. Akibatnya, timbul anggapan bahwa Luhut telah berbohong.
Lantas, apakah Luhut akan mendapatkan sanksi pidana akibat menyebarkan berita bohong?
Zaki berpendapat bahwa big data bukan sesuatu yang mendesak untuk dibawa ke ranah pidana.
"Menghukum Luhut dan para pengasong perpanjangan jabatan Jokowi sebut saja 'politisi busuk' sudah cukup," ungkap Zaki.
Baca Juga: Ramai Desakan Jokowi Harus Reshuffle Opung, Refly Harun Blak-blakan: Meski Kontroversial, Luhut Itu…
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pengingat bahwa banyak elite yang siap mengkhianati reformasi demokrasi untuk mengejar kepentingannya sendiri.
"Ada hikmahnya juga setelah Luhut bluffing (menggeretak, red) soal big data," tegasnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, plemik big data Luhut telah membuat kekuatan pro demokrasi saat ini makin militan dan bersatu.
Seperti diketahui, big data merupakan kumpulan data dengan kapasitas penyimpanan yang besar.
Baca Juga: Hengkang dari PSI, Refly Harun Puji Sepak Terjang Tsamara Amany: Beruntung Sekali di Usia yang…
Kumpulan data itu berisi banyak variasi dan memproses beberapa jenis data dengan kecepatan tinggi. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: