Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster
Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Ada 6 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Hal ini terungkap dalam sesi webinar yang mengambil tema “MEMILIH VAKSIN BOOSTER YANG TEPAT BAGI KARYAWAN SEBELUM MUDIK” yang berlangsung pada hari Rabu (27/04/2022).
Baca Juga: Kimia Farma Ajak Perusahaan Segera Vaksin Booster Karyawannya
Manager Marketing Service PT Kimia Farma Tbk. Muhammad Faiz yang hadir sebagai pembicara menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin booster .
“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022 dengan Penambahan Regimen Vaksinansi COVID-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster),” ujar Muhammad Faiz.
Muhammad Faiz juga menambahkan, vaksin booster homolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinopharm dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 8 – 8,4 kali. Sedangkan vaksin booster heterolog Sinopharm dapat diberikan kepada pengguna vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 10,65 kali.
Baca Juga: Sebut Tinjauan Jokowi ke Formula E Cuma Formalitas, PDIP: Kalau Gagal Bisa Memalukan Negara!
“Penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai booster pelaksanaannya dapat mengikuti mekanisme Vaksin Gotong Royong sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19),” tambah Muhammad Faiz.
Sementara itu pembicara lainnya yakni Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Bio Farma (Persero) mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.
“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional,” ungkap Andreas Heru Susanto.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Formula E Bareng Anies Baswedan, Nasdem: Dia Ingin Memberi Sinyal Buat...
Lebih lanjut Andreas Heru Susanto menjelaskan bahwa saat ini aturan perjalanan domestik dalam rangka Lebaran 2022 menuntut masyarakat agar melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.
Aturan tersebut diberlakukan mulai 2 April 2022 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk individu yang baru menerima dua dosis vaksin, sementara penerima satu dosis dan orang dengan komorbid wajib melakukan tes PCR.
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Danone Indonesia Gelar Sentra Vaksin Generasi Maju di Kabupaten Bekasi
“Sebagai upaya preventif, vaksin dosis penguat harus dilakukan sebelum masa mudik dengan tetap diimbangi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mudik, salah satunya adalah telah mendapatkan vaksin dosis penguat (booster). Setiap individu yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menyerahkan hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan,” tutup Andreas Heru Susanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: