Tradisi Balon Udara saat Lebaran, Kemenhub Ingatkan Ada Aturan Bagi Masyarakat yang Menerbangkan!
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar sehingga membahayakan keselamatan penerbangan, khususnya saat periode mudik lebaran 2022. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan terkait penerbangan balon udara secara liar dan bebas.
"Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu (30/4/2022) di Jakarta.
Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.
Baca Juga: H-1 Lebaran! Sempat Terjadi Kepadatan di Merak, Kemenhub: Kini Terpantau Mulai Terurai
"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar Tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht dengan terdakwa 4 (empat) orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Pada tahun 2021 ada 4 (empat) kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 (satu) kasus di Wonosobo dengan tiga (3) orang tersangka, 2 (dua) kasus di Madiun masing-masing 3 (tiga) tersangka dan 14 tersangka, serta 1 (satu) kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Penumpang Kumulatif H-7 Akan Capai 1.086.687 Penumpang.
"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan," ucap Dirjen.
Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara di antaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.
Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: