Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Buka Pintu Swasta Bisa Manfaatkan Dana Pembiayaan Panas Bumi

        Sri Mulyani Buka Pintu Swasta Bisa Manfaatkan Dana Pembiayaan Panas Bumi Kredit Foto: Dunia-energi.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan melakukan perubahan PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

        Itu dilakukan dalam rangka memperkuat tata Kelola fasilitas Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).

        “PMK baru ini dimaksudkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan,” Kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, kemarin.

        Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK Nomor 80 diantaranya pertama penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi.

        Kedua perluasan cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya Government Drilling dan SOE Drilling/Public Window, namun mencakup pula Private Drilling/Private Window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta.

        Ketiga perluasan jenis risiko yang dilakukan derisking meliputi risiko eksplorasi, risiko politik, dan risiko kesenjangan.

        Keempat penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui forum Komite Bersama yang berperan dalam mengawasi dan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP.

        Kelima penguatan peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan PT PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko.

        Keenam peningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: