Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alhamdulillah, Jokowi Teken Kepres Biaya Haji 2022, Ini Embarkasi Termurah dan Termahal

        Alhamdulillah, Jokowi Teken Kepres Biaya Haji 2022, Ini Embarkasi Termurah dan Termahal Kredit Foto: Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

        Biaya ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

        Baca Juga: Temui Jokowi Saat Idulfitri, Prabowo Ngaku Cuma Ngobrolin Hal Ini

        Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

        Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler.

        Selanjutnya, dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

        Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut:

        a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

        b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

        c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009

        d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480

        e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009

        f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Pondok Gede)

        g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Bekasi)

        h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721

        i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009

        j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290

        k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590

        l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741

        m. Embarkasi Makassar sejumlahRp42.686.506

        Kemudian, besaran Bipih tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

        a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

        b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

        c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

        d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

        e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

        f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp81.747.844,05 (Pondok Gede)

        g. Embarkasi Jakarta sejumlahRp8l.747.844,05 (Bekasi)

        h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

        i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

        j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

        k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

        l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

        m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

        Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 4.228.422.095.519,71.

        Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: