Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Proses Hukum Budi Santosa Terkait Ujaran Rasis, Surat Ini Disebut Akan Buat Alat Bukti Kuat!

        Soal Proses Hukum Budi Santosa Terkait Ujaran Rasis, Surat Ini Disebut Akan Buat Alat Bukti Kuat! Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong adanya proses hukum terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko.

        Sebelumnya, tulisan Prof Budi Santoso yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA.

        Baca Juga: Hukuman Terhadap Budi Santosa yang Dituding Sebagai Rektor "Rasis" Dinilai Terlalu Ringan

        Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.

        Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu.

        Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santoso.

        Kemendibudristek memberhentikanĀ rektor ITK itu dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.

        Baca Juga: Budi Santosa Kena Getahnya Soal Manusia Gurun, MUI: Dia Sudah Minta Maaf?

        "Pemberhentian atau suspensi sebagai reviewer LPDP dapat dijadikan sebagai memperkuat alat bukti yaitu surat dan keterangan ahli," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Senin (9/5).

        Dia menyebut surat yang dimaksud adalah dari Kemendikbudristek tentang pemberhentian sebagai reviewer LPDP.

        Menurut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu, di dalam surat biasanya terdapat dasar pertimbangan atas keputusan pemberhentian tersebut.

        Baca Juga: Diberhentikan Jadi Reviewer LPDP, Budi Santosa yang Dituding "Profesor Rasis" Bisa Terjerat Hukum

        "Untuk memperkuat, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan ahli dari Kemendikbudristek untuk mengetahui dasar pertimbangan atau dalil atas dikeluarkan keputusan tersebut," terangnya.

        Chandra menegaskan untuk menghentikan laju rasisme, siapa pun yang melakukan ujaran atau tindakan dugaan rasisme, alangkah bijaknya proses hukum diupayakan agar tercipta ketertiban umum.

        "Jika ada klarifikasi atau sanksi administrasi tidak dapat menggugurkan atas dugaan tindak pidana karena deliknya telah selesai saat dia mengunggah ketengah publik," ucapnya.

        Sebelumnya, Chandra melalui pendapat hukumnya mengatakan klarifikasi Prof Budi justru makin menguatkan alat bukti, yaitu berupa pengakuan/keterangan; screenshot; saksi; serta keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan pernyataan atas tulisan tersebut.

        Baca Juga: Buntut 'Manusia Gurun', Profesor Budi Santosa Resmi Dilaporkan ke Polisi

        "Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," kata Chandra Purna Irawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: