Soal Presidential Threshold, Pakar: Seharusnya Tidak Ada Hubungan dengan Perolehan Suara Legislatif
Presidential Threshold (PT) selalu menjadi perbincangan hangat di dunia perpolitikan Indonesia. Syarat atau ambang batas kursi legistlatif 20% menjadi “modal” utama bagi seseorang yang mau maju di Pemilihan Presiden (Pilpres).
PT ini sendiri bukannya tanpa protes, entah sudah berapa banyak pihak yang bersuara untuk menolak konsep ini lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) namun tetap ditolak.
Padahal menurut pakar, konsep PT sendiri yang di terapkan di Indonesia kurag tepat.
“Dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden dan tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif, sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden,” ungkap Prof. Saiful Mujani, Ilmuan Politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Kamis (12/5/22).
Baca Juga: “Serang” Anies Baswedan, Ruhut Langsung Dikaitkan UU ITE, Refly Harun Kasih Pesan Mendalam, Simak!
Padahal sistem yang ada saat ini dinilai cukup “memberatkan” para kandidat potensial dan wajah-wajah baru. Saiful mencontohkan pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan.
Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka.
“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” kata Saiful.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Paling Diuntungkan Jika Anies Baswedan dan Prabowo Maju di Pilpres 2024
Menurut Saiful adanya syarat 20 persen dari sistem ini tidak tercantum dalam kostitusi. Hal ini menurutnya hanya tafsiran DPR terhadap konstitusi.
“Kata-kata ‘diusulkan oleh partai politik’ diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada pilpres 2004,” lanjut keteragan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto