Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat 'Kasih Panggung' ke Pasangan Gay, Deddy Corbuzier Bisa Kena UU ITE

        Sempat 'Kasih Panggung' ke Pasangan Gay, Deddy Corbuzier Bisa Kena UU ITE Kredit Foto: Instagram Deddy Corbuzier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa waktu lalu konten selebritas Deddy Corbuzier disorot publik. Konten podcast tersebut memuat pasangan LGBT.

        Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.

        Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.

        "Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima dilansir dari GenPI.co, Kamis (12/5).

        Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.

        Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.

        Baca Juga: Kursi Anies Baswedan Segera Kosong, Pj Gubernur DKI Jakarta Disebut Akan Diisi Orang Dekat Jokowi

        "Guna mencegah konten bernarasi pornografi," katanya.

        Terlebih, jika para YouTuber memuatkan konten pornografi sangat layak dilakukan pidana.

        Dia menjelaskan langkah tersebut layak dilakukan mengingat masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

        Baca Juga: Habib Bahar Sebut Prabowo Pengkhianat, Dugaan Refly Harun Tajam: Pendukungnya Berdarah-darah!

        "Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," ucapnya.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: