Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Usai Sama Muannas Alaidid, Sekjen PAN Bawa Bukti Baru Soal Pencemaran Nama Baiknya!

        Belum Usai Sama Muannas Alaidid, Sekjen PAN Bawa Bukti Baru Soal Pencemaran Nama Baiknya! Kredit Foto: Dok. Eddy Soeparno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno membawa sejumlah barang bukti baru saat diperiksa penyidik sebagai pihak pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.

        Pemeriksaan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.

        Baca Juga: Muhaimin Iskandar Ingin Capres di KIB, PAN: Kalau Cak Imin Mau...

        Eddy menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik berjumlah 14 poin. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai 12.15 WIB. 

        "Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022).

        Dalam agenda pemeriksaan kali ini, kata Eddy, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti baru terkait kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya. 

        "Tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," katanya. 

        Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

        Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Harga BBM Negara Lain dan Indonesia, Said Didu: Bandingin Juga Ekonomi Rakyatnya!

        "Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) lalu. 

        Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Selain itu, juga Pasal 310 KUHP, Pasal  311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

        Baca Juga: Ramai Dibela Soal Singapura, Omongan UAS Terngiang Lagi: Yang Mengejek Islam Biasanya Keturunan PKI!

        Eddy menuturkan, kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum. 

        "Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," tuturnya. 

        Sementara itu, Ketua DPP PAN Saleh Daulay menjelaskan persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas terkait somasi yang diajukan kepada Eddy dengan klaim selaku kuasa hukum Ade Armando. 

        Berdasar data, Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022. Sedangkan, pernyataan Eddy yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya.

        Tak hanya itu, Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu pun terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik. 

        Baca Juga: Soal Bendera LGBT, Jubirnya Habib Rizieq Marahnya Bukan Main: Emang Bangsa Barat Itu Banyak Idiot!

        "Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," katanya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: