Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Pastikan Simpanan Nasabah di Bank Digital Tetap Dijamin, Asalkan...

        LPS Pastikan Simpanan Nasabah di Bank Digital Tetap Dijamin, Asalkan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah di bank digital tetap dijamin LPS selama berada di bawah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang telah ditentukan. Sebagaimana diketahui, saat ini industri perbankan telah diramaikan kehadiran bank digital sejalan dengan pesatnya digitalisasi.

        Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS.

        “Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana di Jakarta, Rabu (25/5/2022). Baca Juga: LPS: Kuatnya Pondasi Perbankan Bikin Ekonomi RI Moncer

        Menurutnya, LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

        Adapun, LPS telah menetapkan untuk mempertahankan TBP masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. 

        keputusan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan diantaranya adalah laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian. Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,50%, Ini Alasannya

        Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: