Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Belum Bisa Pulangkan Pendeta Saifuddin, Polri Klaim Punya Barang Bukti, Siap-siap Aja!

        Masih Belum Bisa Pulangkan Pendeta Saifuddin, Polri Klaim Punya Barang Bukti, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar kabar tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang diduga berada di Amerika.

        Menurutnya, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.

        "Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifudin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

        Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifudin Ibrahim.

        Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.

        "Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.

        Baca Juga: Buzzer Serang PT 0 Persen, Rocky Gerung Nggak Main-main: Mereka Menghina Ganjar Pranowo yang Tidakā€¦

        Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifudin Ibrahim agar menyerahkan diri.

        Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

        "Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

        Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

        Sebelumnya, Saifudin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: