Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPW Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Persoalan Mafia Tambang di Sumsel

        IPW Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Persoalan Mafia Tambang di Sumsel Kredit Foto: SSB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik mafia tambang di Sumatera Selatan diduga kian menjamur. Bahkan terbaru ada dugaan keterlibatan aparat yang membekingi bisnis haram tersebut.

        Hal ini terungkap dari keluhan beberapa investor terkait aksi oknum mafia tambang yang menggunakan perangkat hukum melalui oknum kepolisian. Mereka mengaku diintimidasi untuk melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

        Menanggapi persoalan tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku tak menampik keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang sudah lama terjadi.

        Baca Juga: Perbankan Jangan Abaikan Prudential Banking dalam Salurkan Pendanaan Terutama ke Perusahaan Tambang

        Praktik mafia tambang di Sumatera Selatan diduga kian menjamur. Bahkan terbaru muncul isu dugaan keterlibatan aparat yang membekingi bisnis haram tersebut.

        Hal ini terungkap dari keluhan beberapa investor terkait aksi oknum mafia tambang yang menggunakan perangkat hukum melalui oknum kepolisian. Mereka mengaku diintimidasi untuk melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

        Menanggapi persoalan tersebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku tak menampik keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang sudah lama terjadi.

        "Maka itu tidak aneh praktek backing-backingan terjadi," lanjutnya.

        Baca Juga: DPR RI Kritisi Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut, Perlu Segera Diatasi

        Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melakukan bersih-bersih di internalnya agar menghentikan aksi bergabungnya oknum anggota Polri dengan mafia tambang di Sumsel untuk menakut-nakuti para investor. 

        Untuk mencegah praktik tersebut, ia menilai Kapolri pun harus mencabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. 

        "Periksa oknum Polri yang terlibat mafia tambang batubara Sumsel, dan cabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. Cara ini bisa dilakukan untuk mencegah praktik mafia tambang yang merugikan para investor ," ujarnya.

        "Kapolri juga harus bersih-bersih di internalnya yang diduga ikut bermain bersama mafia tambang tersebut, " lanjutnya. 

        Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia, khususnya di Sumsel. 

        "Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," kata Faisal. 

        Parahnya, kata dia, praktik tersebut seringkali tak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum daripada pemerintah, oknum penguasa yang tentu saja bekerjasama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.

        Baca Juga: ICW Temukan Pencemaran Udara di PLTU Sumsel I, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang

        "Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihakp yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah," katanya.

        Untuk itu, Faisal pun setuju jika KPK dan Kejaksaan harus turun sampai ke praktik mafia tambang. "Saya rasa setuju kalau kemudian KPK dan Kejaksaan memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang," ujarnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: