Perbankan Jangan Abaikan Prudential Banking dalam Salurkan Pendanaan Terutama ke Perusahaan Tambang
Industri perbankan Indonesia dianggap masih belum berkomitmen mengimplementasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Pasalnya masih banyak lembaga keuangan yang menyalurkan kredit ke energi kotor batubara.
Menyikapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto mengatakan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman, apalagi kepada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selektif yang dimaksud, adalah memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dalam UU Perbankan, yang kemudian memuat aspek 5C, yakni Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian). "Sekalipun, prinsip kehati-hatian dipenuhi, namun bank juga harus melihat dampak panjangnya bagaimana. Makanya harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Prof Budi di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Dongkrak Kredit, OJK Keluarkan Beleid Teranyar buat Perbankan
Jika terpaksa harus membiayai, lanjutnya, pemberian pinjaman dana pun harus dengan agunan yang sepadan dengan pinjaman dari bank BUMN. Jika tanpa agunan, Prof Budi melihatnya sebagai sebuah masalah besar. "Jika ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " ujarnya.
Baginya, agunan adalah sebuah kewajiban, apalagi debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. "Ya gak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh, karena ini menyangkut kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan disetujui begitu saja," ujar Prof Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: