Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA

        Viral Perkawinan Anak di Kabupaten Wajo Sulsel, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: Unsplash/Marc A. Sporys
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum lama ini, masyarakat Indonesia digegerkan pernikahan pasangan MF (15) dan NS (16) yang masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa perkawinan anak di Kabupaten Wajo menjadi viral setelah video pernikahan mereka di unggah di media sosial dan dikomentari warganet. 

        Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah. 

        Baca Juga: Kunjungi Belgia, Menteri PPPA Perkuat Kerja Sama Global dalam Perlindungan Anak

        Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

        "Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," kata Erni dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022). 

        Baca Juga: Tega! Ibu dan Nenek Tiri Aniaya Balita 5 Tahun di Gorontalo, Kemen-PPPA Geram Perbuatan Pelaku

        KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kab. Wajo dan didapatkan hasil bahwa pernikahan tersebut dilakukan karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamarannya tidak diterima, maka rumahnya akan dibakar. 

        Pihak pemerintah setempat, dalam hal ini pihak kelurahan, sudah tidak memberikan izin dengan tidak memberikan pengantar sehingga kepengurusan dokumen calon yang akan menikah tersebut tidak dilanjutkan. Dengan begitu, proses pengurusan hanya dilakukan sampai pada tingkat kelurahan. Selanjutnya, pernikahan berlangsung dengan hanya dinikahkan oleh orang tua mempelai. 

        "Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak pemangku kepentingan, melalui UPTD PPA Kab. Wajo, Dinas PPPA Kab. Wajo, PUSPAGA, maupun Dinas PPPA Provinsi yang telah turun melakukan upaya penjangkauan ke orangtua pengantin perempuan. Meskipun edukasi telah dilakukan maksimal dengan menyampaikan dampak perkawinan anak yang dapat membahayakan anak itu sendiri ke depannya, namun memang ini masih sulit untuk sampai ke tahap mengubah pemikiran dari yang bersangkutan," ujar Erni. 

        Menurut Erni, jika kondisi tersebut tetap tidak bisa dilakukan pencegahan, maka perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin tersebut baik dalam pendidikan, kesehatan, dan kesiapan pengasuhan anak dengan baik. 

        Baca Juga: Upaya Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kemen-PPPA Dampingi Perempuan Pelaku UMKM

        Tentu pendampingan ini juga akan melibatkan Dinas Pendidikan, Puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta PUSPAGA dalam konseling pengasuhan. Lalu, selanjutnya dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut. 

        Kemudian, upaya lain secara sistem dapat juga melakukan inisiasi penguatan dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK Bupati dan secara strategis juga merupakan bagian dari gugus tugas KLA. 

        Baca Juga: GPDRR 2022 Digelar, Kemen-PPPA Dukung Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Situasi Bencana

        Penegakan hukum dalam upaya penanganan bisa dilakukan secara represif meskipun upaya pencegahan yang lebih prioritas, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan dalam perkawinan anak. 

        "Upaya penyadaran masyarakat untuk pencegahan perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama. Hal ini perlu terus dilakukan oleh pihak – pihak terkait. Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua, namun kita harus memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak," tegas Erni. 

        Sementara itu, Kabupaten Wajo sendiri telah menempati urutan pertama kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2021, terdapat sebanyak 746 kasus perkawinan anak yang terjadi di daerah tersebut. 

        Data dari Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Kabupaten Wajo, angka kasus perkawinan anak di Kabupaten Wajo merupakan yang paling tinggi di Sulawesi Selatan. 

        Baca Juga: Apresiasi Kejaksaan RI, Menteri PPPA Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS

        Sementara, untuk tahun 2022, data yang tercatat di UPTD PPA Dinsos Kabupaten Wajo per tanggal 24 Mei 2022 tercatat sudah ada 196 berkas pemohon. Menurutnya, sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Wajo telah sering dilakukan, namun upaya tersebut belum berhasil menekan angka dari kasus perkawinan anak. 

        Pemerintah Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) Sulawesi Selatan telah melakukan berbagai upaya kebijakan dan program dalam pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak, diantaranya melalui 

        Baca Juga: Masuki Hari ke-6 Pencarian Anak Ridwan Kamil, MUI Jabar Imbau Warga Lakukan Salat Gaib

        1. Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stip Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan,
        2. Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023,
        3. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 tahun 2021 tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak,
        4. Peraturan Gubernur SulSel Nomor 177/I/2022 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak,
        5. Kegiatan Gerakan Bersama (Geber) Pencegahan Perkawinan Anak, 
        6. Gerakan Bersama Edukasi Pernikahan untuk Kesejahteraan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2021,
        7. Fakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak oleh Sekretaris Daerah, DPRD SulSel, Pimpinan OPD terkait, dan Lembaga Struktural tingkat Provinsi, 12 Bupati/Walikota, dan Mitra Pembangunan/Organisasi Masyarakat di Sulawesi Selatan Tahun 2021, dan
        8. Penyusunan bersama Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, dan Non Goovernment Organization (NGO).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: