Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalam 7 Hari, ID FOOD Dongkrak Penggunaan Produk Pangan Lokal Hingga Rp57,5 Miliar

        Dalam 7 Hari, ID FOOD Dongkrak Penggunaan Produk Pangan Lokal Hingga Rp57,5 Miliar Kredit Foto: ID FOOD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau Holding pangan ID FOOD berhasil mendorong peningkatan penggunaan produk pangan dalam negeri seperti minyak goreng, garam, daging sapi, ikan, beras, gula, melalui penguatan rantai pasok hulu-hilir dan transaksi penjualan. 

        Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD, Frans Marganda Tambunan mengatakan hal ini sebagai bentuk realisasi perusahaan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan penggunaan produk lokal Indonesia.

        Baca Juga: ID Food Luncurkan Aplikasi untuk Pantau Distribusi Minyak Goreng

        "Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan BUMN, mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, di mana langkah ini juga sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN," ujar Frans dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/6/2022).

        Sementara itu, Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi ID FOOD Adhi Cahyono Nugroho menambahkan bahwa dalam rangka dukungan Perseroan terhadap Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang saat ini tengah gencar digalakan pemerintah.

        Baca Juga: ID FOOD Mulai Distribusikan Minyak Goreng Curah dan Gula ke Pasar Tradisional di Kupang

        Adhi menyebut ID FOOD Group bersinergi dengan lintas stakeholders, salah satunya dengan Kementerian PUPR melalui kegiatan temu bisnis dalam rangka aksi afirmasi penggunaan dan pembelian produk dalam negeri selama dua periode yakni 23-27 Mei 2022 dan 30-31 Mei 2022 yang diselenggarakan Kementerian PUPR.

        "Kurun waktu singkat pada sinergi kegiatan tersebut, ID Food Group berhasil mencatatkan sekitar Rp57,5 miliar realisasi dan komitmen meliputi transaksi gula, ikan beku dan produk kelautan, beras, daging sapi dan ayam, minyak goreng, garam, serta nonpangan seperti karung atau kemasan plastik," ujar Adhi.

        Selain itu, dilakukan juga penandatanganan kerja sama perdagangan di antaranya terkait distribusi garam, produk pangan, dan nonpangan lainnya.

        Adhi mengatakan, minat masyarakat untuk memilih dan mengonsumsi produk pangan dalam negeri sangat besar, terbukti dengan tingginya potensi transaksi yang bisa dicatatkan dalam periode singkat selama 7 (Tujuh) hari pelaksanaan kegiatan.

        "Upaya Holding BUMN Pangan ID FOOD untuk terus memperkenalkan dan mempromosikan produk-produk pangan, telah menghasilkan sejumlah transaksi dan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak seperti swasta, BUMN, BUMD, serta lembaga dan instansi," ujarnya.

        Baca Juga: PTPN Group dan ID Foods Distribusikan Minyak Goreng dan Gula Konsumsi ke NTT & NTB Melalui Tol Laut

        Lebih lanjut Adhi mengatakan, banyak produk pangan dan non pangan ID FOOD yang telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di antaranya Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan dasar minyak goreng dengan tingkat TKDN hingga 99,6 persen, gula, garam, dan produk ID FOOD group lainnya.

        "Kami membuka peluang bisnis untuk bekerja sama dengan mitra-mitra strategis. Produk-produk yang diproduksi holding BUMN Pangan sangat berpotensi untuk dikolaborasikan dengan UMKM. Menggunakan produk pangan dalam negeri, sama dengan mendukung peningkatan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan yang berkontribusi pada tumbuhnya ekosistem pangan nasional," ungkapnya.

        Baca Juga: ID Food Klaim Telah Salurkan Minyak Goreng Hingga 17 Juta Liter

        Di samping itu, sebagai bentuk dukungan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Adhi juga memastikan komitmen perusahaan dalam optimalisasi anggaran untuk belanja produksi dalam negeri, khususnya bagi barang yang sudah diproduksi di dalam negeri.

        "Kami siap mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil (UMKM)," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: