Kemendag Berikan Kuota Ekspor 3 Kali Lipat Kepada Pengusaha Bahan Baku Migor yang Melakukan Hal Ini
Dibukanya kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pemerintah sejak 23 Mei 2022 menjadi angin segar bagi pengusaha yang bergerak di bidang tersebut.
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan syarat tersendiri bagi pengusaha yang melakukan ekspor produk turunan CPO yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah.
Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, Kemendag Imbau Pengusaha Maksimalkan IA-CEPA
"Dikaitkan dengan kegiatan ekspornya, jadi setiap pelaku usaha baik produsen migor maupun produsen CPO, maupun produsen daripada produk turunan lainnya yang dia adalah eksportir maka itu dalam program migor curah rakyat ini menjadi bagian dari prasyarat dari mereka untuk bisa melakukan kegiatan ekspor," ujar Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan dalam diskusi virtual, Rabu (8/6/2022).
Kasan mengatakan, nantinya produsen sekaligus eksportir migor yang mengikuti program tersebut dan melakukan kewajiban untuk pemenuhan migor curah rakyat dengan harga Rp14 ribu akan mendapat insentif.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag
Insentif tersebut akan didapat setelah adanya validasi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
"Dibuka sejak 23 Mei dan sampai 31 Mei masih dalam masa transisi itu diberikan setiap dia satu ton. Misalnya dia menyalurkan migor curah kepada masyarakat, dan sudah kita validasi itu memang benar tersalurkan, maka diberikan insentif 3 kali lipat dia bisa mengekspor. Jadi kalau dia satu ton menyalurkan maka dia bisa 3 ton ekspor," ujarnya.
Selain itu, untuk program migor curah rakyat, Kasan menyebut untuk dapat menyukseskan program tersebut perlu adanya komitmen semua pihak terkait.
"Pertama adalah produsen CPO produsen migor, lalu pelaku usaha jasa distribusi sampai kepada pengecer. Dari sisi produsen, baik CPO maupun DMO, untuk migor itu kita tak ada pengaturan dan semua kita validasi secara elektronik," ungkapnya.
Baca Juga: Program Migor Curah Rakyat Berjalan Sesuai Rencana? Begini Hasil Pantauan Mendag!
Sementara itu, di sisi distribusi sampai tingkat pengecer dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dimonitor dan divalidasi berdasarkan catatan realisasi di tingkat pengecer yang dijual kepada konsumen.
"Termasuk bukti validasi untuk penjualan migor seharga Rp14 ribu ke konsumen itu kita akan mendapatkan validasi dari pihak pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli karena migor curah ini sebenernya kita targetkan bagi masyarakat yang kebutuhan bagi mereka sehari-harinya," ujar Kasan.
Baca Juga: PEKASAWITNAS Laporkan Soal Kartel Migor di Asahan ke KPPU
Kasan menyebut validasi di lapangan secara fisik dilakukan oleh tim yang melibatkan Satgas Pangan itu di ujung dari pengecer maupun dari distributor.
"Jadi secara sistem kita monitor, kita pantau, kita validasi. Tapi secara fisik juga dilakukan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: