Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag

Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan Permendag 32 tahun 2022 ini terkait tata kelola program minyak goreng curah rakyat.

Baca Juga: Sentil Luhut Soal Minyak Goreng, Omongan DPR Nyelekit: Jangan Cuma Gagah-gagahan PHP!

"Program ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dalam hal ini migor curah sekitar 14 ribu per liter atau 15,500 per kilogram," ujar Kasan dalam diskusi virtual, Rabu (8/6/2022).

Kasan menyebut, program ini dilaksanakan untuk optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah ini dengan sesuai HET sehingga dapat di akses seluruh masyarakat yang ada di indonesia, 

Demi mencapai tujuan tersebut, Kasan menyebut pemerintah melibatkan beberapa pihak mulai dari produsen Crude Palm Oil (CPO) hingga pengecer yang terangkum dalam sistem informasi minyak goreng curah yang sebelumnya telah dilaksanakan Kementerian Perindustrian.

"Bagaimana program ini bisa mencapai tujuan, tentu kita melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak gorengnya lalu apa produsen migor sendiri sebagai yang punya migor curahnya plus pelaku usaha jasa logistik dan eceran juga distributor yang saat ini sudah ada dalam sistem informasi migor curah yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Kemenperin," ujarnya.

Baca Juga: FPI Reborn Dukung Anies Baswedan, Rocky Gerung Sorot Ganjar Pranowo: Orang Tahu Ini Kerjaannya...

Kasan mengatakan, pihaknya juga melibatkan eksportir dalam  upaya optimalisasi untuk pendistribusian ini akan dikaitkan dengan bagaimana menjadi insentif bagi keberlangsungan dari produk CPO maupun produk turunannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: