Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Ekosistem Perbankan Syariah, Kementerian BUMN Terus Dorong Integrasi BSI dan UUS BTN

        Perkuat Ekosistem Perbankan Syariah, Kementerian BUMN Terus Dorong Integrasi BSI dan UUS BTN Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk guna  memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air.

        Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar. 

        Baca Juga: Kembangkan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, KBI Gandeng MNC Bank

        "Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujar Kartiko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

        Pria yang akrab disapa Tiko menambahkan dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah,  konsolidasi sangatlah penting. 

        “Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” ujarnya. 

        Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. 

        Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

        Baca Juga: Telkom dan Syaamil Kerja Sama Penerapan AR dan Metaverse pada Buku Digital

        Pada 2020 lalu OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. 

        Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. 

        Tiko melanjutkan upaya-upaya penguatan ekosistem keuangan syariah nasional melalui integrasi tersebut, tak terlepas dari aspirasi pemerintah agar Indonesia mampu diperhitungkan dalam industri keuangan syariah dunia. 

        Baca Juga: Asuransi Rama Satria Wibawa Merangkul Lifepal, Perluas Asuransi Kendaraan Bermotor di Pasar Ritel

        Menurutnya, BSI diproyeksikan pemerintah Indonesia sebagai tokoh sentral dari Tanah Air untuk menjadi salah satu pemain utama dalam keuangan syariah global. 

        “BSI akan didorong untuk melakukan beberapa corporate action untuk memperkuat kinerja. Nantinya Bank Mandiri akan meningkatkan kepemilikan jadi super majority. Di satu sisi juga pemerintah akan memberikan saham merah putih kepada BSI. Jadi selain anak usaha dari Bank Mandiri, ini BSI memang jadi anak BUMN yang memiliki saham merah putih,” ujar Tiko. 

        Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa integrasi UUS BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI.

         "Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah),"ujar Erick.

        Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut dia, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia. 

        Padahal, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia yaitu 229 juta orang atau sekitar 87,2 persen dari total populasi. Adapun potensi industri halal nasional mencapai Rp4.375 triliun

        Baca Juga: Permudah Legalisasi Ijazah bagi Alumni, Peruri Rangkul POLBAN

        "Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana," ujarnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: