Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengedepankan Prinsip GCG, PLN Tunjukkan Transformasi Digital Sistem Pengadaan ke KPK

        Mengedepankan Prinsip GCG, PLN Tunjukkan Transformasi Digital Sistem Pengadaan ke KPK Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Hal tersebut ditunjukkan melalui Kedeputian Bidang Pencegahan bersama dengan Monitoring KPK melakukan koordinasi dengan PLN dalam rangka menggali proses pengadaan barang dan jasa maupun pengadaan untuk perjanjian jual beli tenaga listrik, termasuk dari sumber Energi Baru Terbarukan.

        Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, Wiluyo Kusdwiharto mengatakan transformasi digital dalam proses pengadaan PLN akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan. 

        Baca Juga: Gali Potensi Perekonomian Daerah, PLN UIP JBT Bantu Pelatihan Produksi Telur Asin

        Tentunya, pengembangan proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam proses berjalan.

        "Untuk keperluan monitoring proyek dari tahap inisiasi sampai tahap konstruksi, PLN juga memiliki aplikasi Program Management Office (PMO) yang dapat menampilkan data proyek yang terkini sesuai dengan kondisi real sehingga dapat menjadi acuan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan," ujar Wiluyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (12/6/2022).

        Wiluyo mengatakan, dalam proses pengadaan, PLN menggunakan aplikasi Digital Procurement yang merupakan back office sistem pengadaan yang berfungsi sebagai cost estimator, spend analytic, demand forecast, market intellegence, dan tender analytic

        Baca Juga: Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Strategi PLN

        Selain itu, dia juga memperkenalkan aplikasi e-procurement yang merupakan tool/interface antara PLN dengan penyedia jasa untuk menjamin proses pengadaan yang lebih transparan.

        Melihat secara langsung proses pengadaan PLN, KPK pun mengapresiasi PLN yang telah menjalankan pengadaan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, KPK juga menyampaikan perlunya integrasi sistem dengan Kementerian dan Lembaga serta pengembangan sistem deteksi fraud pada sistem digital yang sudah dikembangkan PLN. 

        "KPK berharap diskusi dan kolaborasi yang dilakukan dengan PLN dapat terus menyempurnakan proses yang ada serta mencegah terjadinya fraud sehingga didapatkan produk yang berkualitas dan kompetitif sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: