Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Baik! Mendag Lutfi Umumkan Keran Ekspor Sabun Asal Indonesia Kembali Dibuka

        Kabar Baik! Mendag Lutfi Umumkan Keran Ekspor Sabun Asal Indonesia Kembali Dibuka Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan bahwa saat ini salah satu produk sabun Indonesia siap kembali menggeliat melalui keran ekspor ke Madagaskar setelah sebelumnya mengalami hambatan.

        Sebelumnya, hambatan tersebut terjadi karena Pemerintah Madagaskar melakukan penyelidikan pengamanan (safeguard) untuk produk sabun Indonesia. Hambatan tersebut menunda jalannya ekspor sabun ke Madagaskar kurang lebih satu tahun akibat dari pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Perbaikan Ekonomi Tanah Air Menguat, Ditopang Permintaan dan Ekspor

        Keputusan dibukanya kembali keran ekspor sabun ke Madagaskar tersebut tertuang dalam sirkulasi notifikasi yang dirilis oleh situs web Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 3 Mei 2022 lalu.

        "Berita baik ini diyakini dapat menjadi dorongan bagi produsen sabun Indonesia untuk kembali menggeliat di pasar Madagaskar setelah terancam dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)," kata Lutfi, Jumat (10/6/2022).

        Baca Juga: LPEI Gandeng Disperindag Jawa Barat Dorong UMKM jadi Eksportir

        Menurutnya, produk sabun Indonesia yang diekspor ke Madagaskar memiliki potensi mengganggu kinerja industri serupa karena memiliki kualitas kompetitif dengan jangkauan yang luas di Madagaskar. Kendati demikian, kata Lutfi, keputusan pembebasan BMTP menjadi angin segar bagi para eksportir Indonesia untuk melebarkan sayap di pasar Madagaskar.

        "Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk menjadi lebih bersaing di pasar Madagaskar, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 ini," ungkap Lutfi.

        Sebelumnya, Pemerintah Madagaskar melakukan pemeriksaan safeguard produk sabun dari seluruh negara, termasuk di dalamnya Indonesia pada 14 Agustus 2019. Kemudian pada 14 September 2020, Otoritas Investigasi Madagaskar (ANMCC) merekomendasikan penerapan safeguard measures pada produk soap noodle asal Indonesia dengan kuota sebesar 6,5 ribu ton per tahun.

        Produk-produk yang melebihi kuota, nantinya akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 34 persen dengan penurunan 2 persen setiap tahun hingga tahun keempat. Nantinya, bea masuk tambahan tersebut akan dikenakan pada produk sabun yang sudah jadi. Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah Madagaskar akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan safeguard pada produk sabun, meski ANMCC menilai bahwa produk sabun Managaskar akan mengalami kerugian akibat impor produk serupa.

        Baca Juga: Masih Tersandera Komoditas, Indonesia Harus Mulai Tingkatkan Ekspor Produk Olahan

        Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengungkapkan, Kemendag melalui dirinya terus berupaya mengantisipasi keputusan Pemerintah Madagaskar, di antaranya melakukan konsultasi dan komunikasi informal dengan pemerintah terkait.

        "Kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja sama antar instansi Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Langkah positif untuk menyikapi penyelidikan ini patut ditiru untuk penanganan kasus-kasus lainnya," kata Veri.

        Baca Juga: Cilacap Samudera (ASHA) Jalin Kemitraan dengan Distributor Australia, Bidik Ekspor Rp80 Miliar

        Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Nata Kambuno, dia melihat bahwa instrument trade remedies belakangan ini gencar dilakukan oleh mitra Indonesia. Dia menilai hal tersebut dilakukan guna memproteksi industri dari negara yang bermitra dengan Indonesia.

        "Hasil positif ini dapat mengembalikan performa ekspor produk sabun Indonesia yang sempat terganggu ke Madagaskar," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: