Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Dituduh Hapus Kebijakan Pro Rakyat Ahok, Anak Buahnya Langsung Pasang Badan

        Anies Dituduh Hapus Kebijakan Pro Rakyat Ahok, Anak Buahnya Langsung Pasang Badan Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak pernah mencabut kebijakan PBB yang pernah digratiskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

        Menurutnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah Pergub baru yang justru memperluas penerima pembebasan PBB

        Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Pengamat: Anies saat Ini Diincar untuk Dilumpuhkan Nama Baiknya!

        “PBB DKI gratis di bawah 1 M tidak pernah dibatalkan. Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB,” tegas Firman Yursak lewat keterangannya di Twitter, Selasa (14/6/2022).

        Ia menekankan, adanya pemberitaan salah satu media mainstream berjudul ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies’ tersebut, keliru dan fatal karena tidak sesuai dengan fakta.

        “Ini berita salah fakta yg fatal. Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yg terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.

        Baca Juga: Gegera Kecam Rendang Babi, Fadli Zon Dihantam Sindiran Menohok Denny Siregar

        Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

        “Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers.

        Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

        Baca Juga: Waduh! Restoran Padang Bakal Disidak Gegara Rendang Babi, PDIP: Resep Jadi Pecundang di Mata Dunia

        Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.

        “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Anies.

        Sebelumnya, Anies ramai dicibir di media sosial Twitter karena disebut telah menghapus kebijakan pro rakyat saat Ahok menjabat Gubernur DKI.

        Baca Juga: Isu Jokowi 3 Periode Bangkit Lagi, Teddy Gusnaidi: Kekonyolan Politisi Miskin Literasi!

        “Dulu kebijakan Ahok dihapus buat menutupi kehebatannya. Eh menjelang lengser kebijakan Ahok di tiru seolah2 dia yg pertama lakukan. Ketahuan banget loe nyari simpati menjelang 2024.  Lebih licik dari Firaun,” cibir pemilik akun Twitter @Anging***.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: