Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP

        Soal Penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Danlantamal I Belawan harus bertanggung jawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Karena telah merugikan material dan inmaterial yang dialami petani dan nelayan.

        Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sugianto Makmur mengatakan dalam kasus ini, Ia menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi.

        Baca Juga: Unggahan Stupa Borobudur Mirip Jokowi Picu Kontroversi, Roy Suryo Disebut Perlu Diproses Polisi!

        "Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial," katanya usai menerima aspirasi para pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut), Rabu (15 /6/2022).

        Menurut, dari segi material yang timbul, pastinya barang-barang yang ditahan didalam kapal tersebut sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.

        "Kerugian material ini siapa yang menanggung. Nilai materi mencapai ratusan milyar! Apa Danlantamal dengan aksinya menahanan kapal tersebut sudah memikirkan kerugian material itu," ucapnya.

        Yang lebih parah lagi yang dialami adalah kerugian inmaterial. Yaitu kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar pembeli luar negeri tidak  akan mau beli lagi barang dari Belawan, Sumut.

        Baca Juga: PSI Bersyukur Jokowi Angkat Raja Juli Antoni, Giring Ganesha: Sosok Cerdas dan Berintegritas!

        "Dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan jangan dilihat dari  nilai kontainer yang diamankan saja, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi," ujarnya.

        Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut. Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor.

        Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.

        Baca Juga: Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Menteri Perdagangan, IKAPPI: Welcome To The Jungle!

        Sementara itu perwakilan eksportir sayur sayuran Sumut, Syahril Rudi Siregar berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini.

         "Kita tidak tahu sapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," katanya.

        Ekspor sayur-sayuran ini adalah bisnis kepercayaan antara buyer dan seller. Dalam kasus ini, dikhawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada  eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran.

        "Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Double rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi material dan kedua hilangnya kepercayaan buyer luar negeri," jelasnya.

        Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan berterimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP yang telah menampung aspirasi para pelaku usaha dan UMKM Sumut.

        Baca Juga: Siswa SMP di Sulut Meninggal Usai Dibully, Kementerian PPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak

        APINDO Sumut berharap, kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah dalam halnya DPRD sebagai wakil rakyat Sumut untuk segera menuntaskan keresahan yang dialami pelaku usaha dan UMKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: