Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan jajaran di bawahnya, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta ke-dua kejaksaan muda di bawahnya, yaitu Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMINTEL) dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
"Ini adalah sebuah kerja sama yang sebetulnya Pak Jaksa Agung tadi saya berterima kasih, (telah) menggarisbawahi betapa pentingnya di antara instansi pemerintah, Apakah itu di bidang aparat penegak hukum dengan kami yang bekerja mengelola keuangan negara untuk bisa saling mengeratkan kerja sama," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Seremoni Penandatanganan PKS dengan JAMINTEL dan JAMPIDSUS di Kantor Kemenkeu, pada Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Wamenkeu: Rencana Kerja Kemenkeu Berbasis Visi Presiden dan Wakil Presiden
Sri Mulyani sangat mengapresiasi atas momentum perjanjian kerja sama ini, dalam rangka bersama-sama lebih mempererat lagi perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung.
"Sebetulnya perjanjian kerja sama ini sudah ada dari tahun 2011, dan juga kemudian di dua Direktorat Jenderal juga sudah melakukan kerja sama dengan JAMINTEL maupun JAMPIDSUS untuk bisa saling mendukung dalam melaksanakan berbagai mandat yang ada di dalam undang-undang," ujarnya.
Ia juga turut menambahkan, "Tugas kami di dalam suasana yang begitu sangat bergejolak itu sungguh tidak mudah. Pada saat kita menghadapi pandemi waktu itu, seluruh kegiatan ekonomi berhenti dan kita harus tetap menjaga keuangan negara, bisa mendukung penanganan pandemi covid, membantu masyarakat, memulihkan ekonomi, dan itu dilakukan sering dalam suasana yang begitu darurat. Sekarang suasananya mungkin untuk covid-nya sudah relatif baik. Namun juga muncul dinamika baru, yaitu seperti gejolak di bidang pangan dan energi, ini akibat geopolitik".
Menurutnya, tidak mungkin bagi Kemenkeu untuk bergerak dan berjalan sendiri mengerjakan seluruh tugas-tugas negara yang diberikan. Dengan adanya kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung ini diharapkan dapat saling mendukung dari segi informasi maupun dalam segi pekerjaan.
"Saya gembira bahwa nanti perjanjian kerja sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah, baik itu kejaksaan negeri maupun Kejaksaan tinggi. Ini juga akan kami lakukan di semua Kanwil kami, baik yang pajak dan Bea Cukai. Sehingga ini bisa memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran kita," kata Menkeu.
Baca Juga: Kejakgung Periksa Enam Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja
Lebih lanjut, untuk perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak merupakan adendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan JAMPIDSUS yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 yang lalu.
"Dan hari ini dilakukan adendum-nya, jadi sudah pasti ada tambahan," terangnya.
Hal ini untuk mencakup hal-hal yang sebelumnya belum masuk di dalam perjanjian kerja awal, sehingga ini diharapkan akan memberikan cakupan yang makin sesuai dengan kebutuhan dari DJP maupun JAMPIDSUS.
Baca Juga: Cak Imin Lirik Sri Mulyani Jadi Cawapres, Alasannya Bikin Tercengang
Di dalam perjanjian kerja sama antara DJP dengan JAMPIDSUS, yang pertama untuk menambah ruang lingkup menyangkut laporan pengaduan masyarakat. Kedua, adanya penyesuaian pasal terkait koordinasi di dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
"Kita juga menambahkan dasar hukum di dalam PKS ini, sehubungan dengan telah diundangkannya undang-undang baru dari Jaksa Agung yaitu undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Sehingga memang tepat untuk kita melakukan adendum pada saat ini," ujar Sri Mulyani.
Seluruh data dan tentu saja informasi yang akan diperoleh, dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini merupakan data dan informasi yang sifatnya adalah rahasia. Kecuali jika dalam hal ini Kemenkeu dan Kejagung bersama-sama sepakat untuk mempublikasikannya. Namun, tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada.
Sementara itu untuk Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bea dan Cukai dengan JAMINTEL dan JAMPIDSUS adalah turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kejagung yang sebetulnya sudah ditandatangani sejak tanggal 2 September 2020 yang lalu. Perjanjian kerja sama ini memiliki tujuan sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak dalam segi pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta juga untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.
"Kita juga berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan, dan koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kita. Kita berharap tentu dengan PKS ini, jembatan antara pimpinan paling atas hingga kepada seluruh jajaran di lapangan akan semakin erat, bisa dibangun antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung. Dan tentu dua Direktorat Jenderal ini adalah sebagian dari keluarga besar dari Kemenkeu," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Ajak Masyarakat DKI Taat Pajak, Anies: Pembayaran Pajak Hakikatnya Wujud Gotong Royong
Ia berharap agar apa yang dilakukan pada hari ini memberikan kebaikan bagi Indonesia, dan makin mempermudah, serta memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemenkeu baik yang di kantor pusat maupun yang berada di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar