Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!
Pakar Telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri perihal unggahan dan cuitannya soal stupa Candi Borobudur. Roy dianggap telah melecehkan Agama Buddha.
Roy telah dilaporkan oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama Buddha.
Baca Juga: Puan Maharani Tak Mampu, "PDIP Itu Bisa Diselamatkan Hanya dengan Ganjar"
"Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia beserta team pengacara memback up Sdr. Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo siang ini 20 Juni 2022," tulis akun @aliansi_timur yang dikutip populis.id pada Senin (20/6/2022).
Saat itu, Kevin Wu didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
"Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly dan Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah-mudahan dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," tulisnya.
Dalam keterangan surat yang beredar, Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.
Diketahui, Roy mengunggah sebuah foto editan stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga menilai editan seorang netizen yang tersebar ini lucu. Lantas dalam cuitanya ia juga melontarkan kritikan soal kenaikan harga Candi Borobudur.
Baca Juga: “Baru dalam Sejarah NU Berdiri, Bendumnya Jadi Tersangka Korupsi di KPK”
Namun kini diketahui, Roy sudah menghapus cuitan tersebut mengungkapkan permintaan maafnya. Tapi, hal ini tak membuat Kevin Wu berhenti melaporkannya ke polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: