Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Segera Ditutup, Berikut Panduan Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat

        Segera Ditutup, Berikut Panduan Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022. 

        Penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 dan aturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).  

        Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

        "Di mana mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi, yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022," kaya Dedy dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022). 

        Ia menyatakan bahwa PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

        Baca Juga: Kementerian Kominfo Terus Ingatkan Platform Domestik dan Asing Segera Lakukan Pendaftaran PSE

        Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kemenkominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

        Dedy mengungkapkan sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020. 

        Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.

        PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas. 

        Baca Juga: Dorong Startup Digital, Menkominfo Perhatikan Tiga Aspek Tata Kelola

        Berikut panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman: 

        • https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik); dan 
        • https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing). 

        Baca Juga: Kominfo Sediakan Stimulus Pelatihan Digital Demi Kembangkan Ekosistem Startup

        Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui: 

        1. Situs: https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami 
        2. Telepon: 0811-1111-3111; 
        3. Whatsapp: 0815-1945-682; atau 
        4. E-mail pada alamat: layanan.aptika@mail.kominfo.go.id.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: