Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desakan Mahathir ke Malaysia untuk Klaim Kepulauan Riau Direspons Kemenlu, Mohon Disimak

        Desakan Mahathir ke Malaysia untuk Klaim Kepulauan Riau Direspons Kemenlu, Mohon Disimak Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merespons pernyataan kontroversial mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

        Oleh Mahathir, Malaysia didesak agar seharusnya mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura sebagai wilayah Malaysia.

        Baca Juga: Gara-gara Mahathir, Seluruh Malaysia Dibuat Cemas, Operasi Dwikora Sukarno Diungkit Lagi

        Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pernyataan eks perdana menteri yang telah menjabat dua kali itu sama sekali tidak berdasar hukum.

        "Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," katanya.

        Politikus senior Malaysia, kata Faizasyah, semestinya bijak dalam menyampaikan pernyataan apalagi menyangkut hukum internasional dan negara lain. Pasalnya, jika isu tersebut menjadi lebih sensitif dapat menggerus persahabatan.

        Mahathir juga dinilai tidak peka terhadap situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan dan penuh gejolak.

        "Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah mutlak wilayah NKRI. Dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tutup Faizasyah.

        Perlu diketahui, Mahathir menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: