Hasil Pertemuan KTM Ke-12 WTO Dibeberkan Dirjen PPI Kemendag, Ini Pembahasannya!
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan hasil perundingan dari pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang ke-12 dari organisasi perdagangan dunia atau yang biasa dikenal juga dengan World Trade Organization (WTO).
Dalam pertemuan KTM ke-12 WTO tersebut, Djatmiko menyebut bahwa sekiranya ada tujuh hal yang dirundingkan. Pertama, terkait penyelesaian dari persoalan yang disebabkan dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Selain Pandemi Covid-19, Ada Pembahasan Lain yang Dibahas oleh WTO, Soal?
Djatmiko menyampaikan, pertemuan KTM ke-12 membahas respons WTO terhadap pandemi Covid-19 dan kesiapsiagaan pandemi di masa yang akan datang. Serta memastikan akses pasokan produk kesehatan dapat terprediksi dengan baik. Tetapi yang utama, kata Djatmiko, adalah terkait fleksibilitas atau penangguhan paten pada vaksin. WTO berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk dekonsentrasi dan diversifikasi kapasitas produksi vaksin.
"Memang peran WTO sangat diharapkan, terutama di dalam memastikan adanya satu fasilitasi yang nantinya dapat digunakan negara anggota dalam mengatasi persoalan-persoalan pandemi, baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang," kata Djatmiko saat memberikan pemaparan pada Press Briefing yang digelar secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Mendag Lutfi: WTO Harus Jadi Bagian Solusi dalam Atasi Berbagai Krisis yang Dihadapi Dunia
Selanjutnya, hal kedua yang dibahas pada pertemuan tersebut, yaitu adanya persetujuan Fisheries Subsidies atau subsidi perikanan. Pertama yang berfokus pada sustainability; disiplin pelarangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); dan pelarangan subsidi perikanan yang berkontribusi pada overcapacity and overfishing (OCOF).
"Hasil kesepakatan di WTO ini sangat kredibel dan cukup komprehensif karena mencakup beberapa hal, yang pertama terkait pada pandemi itu sendiri, kemudian ada juga mandat yang diberikan kepada WTO selaku badan multilateral, yaitu dengan adanya kesepakatan di sektor perikanan, terutama dalam aspek subsidi di sektor perikanan," kata Djatmiko.
Kemudian, terdapat pembahasan terkait mempertahankan praktik saat ini untuk tidak mengenakan bea masuk pada transmisi elektronik hingga KTM ke-13. Untuk target pelaksanaan KTM ke-13 WTO itu sendiri, yakni sebelum 31 Desember 2023. Jika KTM ke-13 WTO belum terlaksana hingga 31 Maret 2024, maka moratorium bea masuk pada transmisi elektronik otomatis akan berhenti.
Djatmiko juga menyebutkan, WTO berkomitmen untuk mereformasi kelembagaan WTO, khususnya pembahasan sistem penyelesaian sengketa agar dapat berfungsi dengan penuh pada tahun 2024.
Baca Juga: Inkoppas Mengapresiasi Sikap Kemendag yang mau Menemui Aksi Pedagang
"Dan juga hal-hal yang terkait dengan bagaimana masa depan tata kelola dan sebagainya, termasuk bagaimana WTO sendiri agar dapat lebih dinamis dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar," imbuhnya.
Sebagai informasi, pertemuan KTM ke-12 dari WTO ini merupakan pertemuan yang sudah lama dinanti karena pertemuan terakhir dilaksanakan pada tahun 2017, yaitu 5 tahun yang lalu. Pertemuan KTM ke-12 ini semestinya dilakukan 2 tahun sekali, namun karena terhalang oleh pandemi Covid-19, pertemuan KTM ke-12 ini baru bisa dilaksanakan pada tanggal 12-15 juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Dorong Stabilitas Ekonomi, Kemendag Fokus Perkuat Perdagangan Dalam Negeri
"Pertemuan KTM ke-12 dari WTO ini merupakan pertemuan yang sangat dinanti oleh seluruh anggota yaitu sebanyak 164 anggota. Karena kita sangat mengharapkan WTO sebagai satu-satunya organisasi perdagangan multilateral yang memiliki kewenangan dalam menyusun aturan-aturan perdagangan yang wajib diikuti oleh seluruh anggota," kata Djatmiko.
"Terutama di 2 tahun terakhir, di masa pandemi yang memang terdapat kebutuhan-kebutuhan atau tantangan di lapangan, adanya harapan bahwa sektor perdagangan di bawah koordinasi ataupun di bawah tata aturan WTO bisa memberikan satu dukungan ataupun bentuk mitigasi terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi selama pandemi," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas