Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB mencapai 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun.
Seperti diketahui, Kamis 30 Juni 2022 adalah hari terakhir pelaporan PPS. Program DJP ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Baca Juga: Tahun Ini, Pencapaian PPS Kanwil DJP Sumut I Peroleh Rp1,6 Triliun
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stakeholder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat," kata Erna kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/6/2022) sore.
Baca Juga: Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M
Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini. "Kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia mengatakan untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
"Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami," ungkapnya.
Erna kembali menjelaskan tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.
Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online
Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.
Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit
"Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: