Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan proses digitalisasi yang pesat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online, seperti Tokopedia, Gojek, Dana, Klik Indomaret, dan Traveloka.

Dana, misalnya, masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Sejak diluncurkan pada 2019, pemerintah telah memproses 95 juta transaksi penerimaan negara lewat MDN G3. Di luar MPN G3, beberapa platform digital lain turut menyediakan layanan bayar pajak. 

GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah. LinkAja juga mempunyai layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: 7 Alasan Pentingnya Menggunakan Aplikasi Kelola Pajak untuk Bayar Pajak

Ada juga perusahaan teknologi asal Indonesia, Tokopedia, yang beberapa waktu lalu mendapatkan penghargaan sebagai Mitra Terbaik Channeling Pembayaran PBB Masa Pajak Tahun 2021 dari Wali Kota Bogor, sebagai salah satu platform digital yang memberikan kemudahan dalam memfasilitasi pembayaran PBB secara online. 

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sangat mengapresiasi keberadaan inovasi digital ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi pelayanan publik. "Inovasi digital sangat memberikan keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat. serta mendorong untuk tertib membayar pajak," kata Bima Arya beberapa waktu lalu. 

Pembayaran PBB melalui online sendiri diterapkan guna mengurangi kepadatan antrian wajib pajak di loket. Selain itu juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Tokopedia Astri Wahyuni, mengatakan, pembayaran secara online juga diharapkan mampu mendorong tingkat partisipasi para wajib pajak, sehingga dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara sebagai jembatan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia.

Sepanjang tahun 2021, Tokopedia menjadi pilihan no. 1 untuk transaksi pembayaran Pajak PBB di Kota Bogor dengan jumlah wajib pajak yang membayar lebih dari 28 ribu dan total transaksi lebih dari 38 miliar rupiah. “Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi dan Kota Medan juga menjadi beberapa kota dengan transaksi tertinggi untuk penerimaan Pajak PBB Tahun 2021 di Tokopedia,” tambah Astri.

Baca Juga: Wamenkeu: Indonesia Siap Menantikan Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Pada April 2022 lalu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut menyampaikan bahwa penggunaan teknologi di wilayah Jawa Barat meningkat drastis, termasuk dalam membayar pajak. "Misalkan, dulu kalau mau bayar pajak harus ke kantor, sekarang lebih mudah karena boleh via Tokopedia. Kita hadir dalam kebiasaan masyarakat, alhamdulillah ada peningkatan,” ujar Ridwan Kamil.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai platform digital dalam menyediakan layanan pembayaran pajak online ini dapat terus digencarkan guna mengoptimalkan pendapatan negara dengan efisien dan efektif sekaligus memberikan kemudahan pada seluruh lapisan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. 

Hal ini turut disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Ia mengatakan semakin banyak kanal pembayaran untuk urusan pajak atau pemerintahan, maka semakin bagus untuk pemasukan negara baik di pusat maupun daerah.  

"Ini terkait dengan semakin mudah masyarakat untuk melakukan pembayaran, agar taat pajak dan memang bisa dikembangkan melalui digitalisasi kanal pembayaran. Mungkin nantinya bukan cuman dari e-commerce, tapi bisa melalui e-wallet ataupun dari layanan ride-hailing." tutur Nailul saat dihubungi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: