Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendagri Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah atas 3 RUU Pembentukan DOB di Papua

        Mendagri Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah atas 3 RUU Pembentukan DOB di Papua Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Tiga RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

        Pendapat akhir pemerintah tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis kemarin. Rapat Paripurna tersebut salah satunya dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atas tiga RUU pembentukan DOB di Papua.

        Baca Juga: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Pula, Usai Disegel Anies Baswedan, Kini Holywings Digugat Rp100 Miliar!

        Mendagri menuturkan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan. Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.

        “Juga disampaikan ke kami Kemendagri dan juga pimpinan kementerian dan lembaga yang lainnya, termasuk kepada tokoh-tokoh pimpinan partai politik dan tentunya juga kepada anggota DPR RI maupun pimpinan DPR RI,” terang Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

        Mendagri menjelaskan, kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas UU Otonomi Khusus Papua, tepatnya Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP).

        Melalui tiga RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya di tiga provinsi tersebut. Adapun tujuan utamanya, yakni untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.

        Baca Juga: Upaya Selesaikan Konflik Ukraina-Rusia Lewat Dialog, Fadel Muhammad: Jokowi Sosok Pemimpin Teladan

        “Atas nama pemerintah, kami menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan terima kasih telah disahkan (tiga RUU tersebut) tadi,” ujar Mendagri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: