Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda?

        Merasa Tak Diajak Diskusi, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Soal Perubahan Nama Jalan Jakarta: Apa Artinya Nama Pemda? Kredit Foto: DPRD DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melakukan perubahan nama jalan di beberapa ruas Jakarta. Terkait hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengizinkan warga yang keberatan terhadap perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi untuk melapor ke legislatif.

        Menurut dia, pihaknya bakal menampung aduan dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap perubahan itu. "Masyarakat kalau mau ngadu boleh saya terima, akan saya tampung," ucap Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

        Baca Juga: Anies Ubah 22 Nama Jalan DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Langsung Skakmat: Saya Harap Pak Anies Tanggung Jawab

        Pras mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta anak buahnya tidak berkoordinasi dengan pihak legislatif terkait penggantian 22 nama jalan itu. Padahal, setiap keputusan mestinya dikoordinasikan dengan DPRD DKI.

        "Namanya dewan pertimbangan itu dia harus bareng dengan saya, ini sendiri. Apa artinya nama pemda, ada dia, ada saya. Dia penerima uang, saya yang mengetok palu," tuturnya.

        Baca Juga: Politikus PDIP Skakmat Anies Soal Perubahan Nama Jalan, Telak!

        Imbas penggantian nama jalan ini, Prasetyo bakal memanggil Anies beserta anak buahnya untuk memberikan penjelasan.

        "Kami panggil saja yang punya ide buat nama-nama itu siapa, pasti kan asisten pemerintahan," tambah Pras.

        Adapun, berikut 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

        1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).

        2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).

        3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).

        4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).

        Baca Juga: Prasetyo Edi PDIP Nggak Main-main ke Anies Baswedan Soal Usulan Nama Jalan: Bukan Saya Tidak Suka...

        5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).

        6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).

        7. Jalan H. Rohim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).

        8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).

        9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).

        10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).

        11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).

        12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

        13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

        14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

        Baca Juga: Nggak Main-main! Prasetyo Edi PDIP Pertanyakan Usulan ke Anies Baswedan Soal Nama Jalan: Bukan Saya Tidak Suka...

        15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

        16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

        17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

        18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

        19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

        20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

        21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

        22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: