Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan detail tentang dana Rp11 miliar yang diduga digunakan oleh eks petinggi ACT Ahyudin sebagai pinjaman.
Berdasarkan penjelasan Ibnu, dana tersebut bukan pinjaman untuk keperluan personal melainkan pinjaman untuk kebutuhan program ACT.
"Rp11 miliar yang ditransfer itu bukan dana pinjaman. Ini keputusan yang dilakukan oleh beliau untuk membangun pesantren," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Soal Petinggi ACT Dapat Fasilitas Mobil Mewah, Begini Klarifikasi Pihak ACT
Pesantren yang dimaksud berlokasi di Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya, Jawa Barat. Wilayah tersebut merupakan kampung halaman Ahyudin.
"Tetapi, ternyata animo masyarakat [berdonasi] tidak tinggi, jadi kami tidak mendapatkan dana sesuai yang direncanakan. Oleh karena itu, [pembangunan] kami hentikan di tengah jalan," jelas Ibnu.
"Lalu, bagaimana kondisinya?" lanjut Ibnu. "Ada beberapa program lainnya yang diharapkan dipinjam dulu ternyata tidak mendapat sumber daya yang cukup tapi sudah waktunya diimplementasi."
Hal ini yang dimaksud oleh Ibnu sebagai pinjaman dana. Jadi, dana Rp11 miliar yang dimaksud untuk kebutuhan program ACT, bukan untuk personal.
Selain itu, Ibnu mengungkapkan persoalan ini juga telah dibahas dalam internal ACT.
"Ini yang coba kami tegur. Tapi, mungkin beliau belum bisa menerima pendapat lain sehingga banyak pemimpin lembaga kami yang meminta beliau mengundurkan diri," ujar Ibnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: