Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Jaminan Sosial Dinyatakan Positif, BPJS Kesehatan Raih WTM ke-8

        Dana Jaminan Sosial Dinyatakan Positif, BPJS Kesehatan Raih WTM ke-8 Kredit Foto: BPJS Kesehatan
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sinergi dan kolaborasi yang dibangun BPJS Kesehatan bersama pemerintah,  mitra kerja, peserta dan masyarakat sukses menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN.

        Melalui berbagai terobosan yang dihadirkan di tengah Pandemi Covid-19, hal tersebut menjadikan BPJS Kesehatan mendapatkan banyak capaian dan prestasi yang diakui secara nasional maupun internasional.

        Baca Juga: Sudah Gunakan Buat Kepentingan Pribadi, Kini ACT Disebut Salurkan Dana Umat Buat Aksi Demonstrasi!

        Salah satu bukti keberhasilan yang didapat yaitu BPJS Kesehatan sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk laporan keuangan tahun 2021 dari  akuntan publik.

        Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan predikat WTM ke delapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun  2014, dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero).

        Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan  BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2021 serta kinerja keuangan dan arus kas sesuai dengan  standar akuntansi keuangan di Indonesia sesuai dengan audit dari Kantor Akuntan Publik.

        “Tentunya berbagai capaian di tengah pandemi Covid-19 ini tidak didapat tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan terus membuat gebrakan baru dengan memperhatikan kepada publik. Dengan komitmen  yang terus kami kedepankan, hal ini lah yang menjadikan BPJS Kesehatan sukses mempertahankan capaian WTM dalam mengelola keuangan,” kata Ghufron kepada wartawan secara daring, Selasa (5/7/2022)

        Baca Juga: Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah

        Ghufron menyebut, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2021 telah dinyatakan positif. Hal tersebut dibuktikan dari aset neto yang yang dimiliki hingga tahun 2021 sebesar Rp38,7 triliun. Posisi aset neto ini masuk dalam kategori sehat dan mampu  memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

        Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya untuk menciptakan inovasi, khususnya dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan.

        “Di tahun 2022, BPJS Kesehatan masih memiliki berbagai tantangan yang harus diperbaiki, khususnya akses, mutu, efisiensi, ekuitas dan sustainabilitas finansial. Meski dihadang oleh beragam tantangan,  harapannya pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjawab tantangan dan bersama-sama menjaga penyelenggaraan Program  JKN yang berkualitas,” jelas Ghufron

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Surabaya Targetkan 10 Persen Skrining Kesehatan, Alasannya...

        Selain capaian WTM, sepanjang tahun 2021 ada beberapa capaian yang berhasil diraih BPJS Kesehatan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan yang diwujudkan dalam beberapa indikator. Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah kepesertaan Program JKN mencapai 235,7 juta jiwa atau sekitar 86% dari total penduduk Indonesia.

        Seiring dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan. Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat  Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).

        Di masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi layanan dengan menghadirkan pelayanan secara digital dan pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 yang bisa diakses peserta kapan saja dan di mana saja, diantaranya Antrean Online, dan layanan telekonsultasi  hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

        Sampai dengan akhir tahun 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan melalui PANDAWA mencapai 4,3 juta pemanfaatan yang terdiri dari layanan administrasi kepesertaan dan informasi layanan. Selain itu, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 21.066 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  dan 1.433 Rumah Sakit (RS).

        Baca Juga: Bacakan Hasil Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Game Over di Pilpres? Istilah Rocky Gerung Nyelekit: Dia Jadi “Bebek Goreng”

        Program JKN juga semakin dirasakan kehadirannya oleh masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit  dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Hingga 31 Desember 2021, jumlah pemanfaatan pelayanan  kesehatan terhadap kunjungan sakit dan kunjungan sehat sebanyak 392,9 juta kunjungan atau sebanyak 1,1 juta per hari, serta pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2021 sebanyak 2,2  juta skrining.

        Sementara itu, potensi rebound dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan semakin  terlihat pasca Pandemi Covid-19. Selanjutnya, berkat dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, berdasarkan aspek kolekting iuran,  BPJS Kesehatan mencatat total penerimaan iuran hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp143,3 triliun, lebih besar dari yang ditargetkan.

        Sedangkan, Penerimaan iuran tiap tahunnya cenderung meningkat. Tercatat, total penerimaan iuran tahun 2020 sebesar Rp139,8 triliun. Peningkatan jumlah kolekting iuran tersebut juga  didukung dari jumlah kanal pembayaran yang tersebar di 696.569 titik yang terdiri dari kanal perbankan,  non perbankan hingga Kader JKN.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Fokus Benahi Jateng Saat Masuk Bursa Menteri PANRB

        Tidak berhenti di situ, BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam  menyediakan layanan supply infrastructure financing untuk meningkatkan kualitas sarana dan
        prasarana FKTP. BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan eSEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di faskes.

        Selain itu, di tahun 2021, BPJS Kesehatan mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka  pelayanan kesehatan kepada rumah sakit dan klinik utama untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan.

        Hal ini dilakukan agar mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan dan mutu layanan fasilitas kesehatan. Semakin baik layanan rumah sakit kepada peserta JKN, maka kesempatan  mendapatkan uang muka akan semakin besar, hingga 60%.

        Baca Juga: Ragam Modus Kejahatan Klaim Asuransi: Dari Pemalsuan Dokumen hingga Pura-Pura Mati

        "Kami harap dengan semua pencapaian dan inovasi yang telah kita raih bersama dengan dukungan  berbagai pihak ini, dapat semakin meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan kepada seluruh  peserta JKN dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: