Difitnah Terkait Skandal ACT, Ustaz Hilmi Firdausi Lakukan Manuver Cepat, Buzzer Dibuat Mingkem!
Menyusul skandal dana umat, Ustaz Hilmi Firdausi menegaskan jika dirinya mengharamkan untuk menggunakan dana sosial Aksi Cepat Tanggap alias ACT. Dirinya bahkan bersumpah dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan dana ACT. Ia mempertegas jika tidak menerima bayaran sedikitpun dari promosi sedekah yang menjadi alasan dirinya dikaitkan dengan skandal tersebut.
Mempertegas ucapannya, Ustaz Hilmi Firdausi kini mengunggah sebuah surat pernyataan resmi dari ACT untuk menepis kabar fitnah yang menempa kepada dirinya.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Ambil Secuil dari Dana Umat Buat Operasional, ACT Dinilai Gak Takut Balasan Tuhan!
Ustaz Hilmi Firdausi berharap surat pernyataan resmi ACT dapat menjawab segala fitnah dan tuduhan yang dilontarkan oleh sejumlah netizen dan buzzer kepada dirinya.
Unggan surat resmi ACT diketahui melalui akun Twitter pribadi Ustaz Hilmi Firdausi bernama @Hilmi28.
“Semoga surat pernyataan resmi dari ACT ini menjawab fitnah & tuduhan kepada saya. Saya hanya influencer sama seperi asatidz, atis dan tokoh lain (tidak tau menau apa yang terjadi di ACT),” tulis Ustaz Hilmi pada Rabu 6 Juli 2022.
Ustaz Hilmi Firdausi mempertegas dirinya tidak mau menerima dana dari ACT, Ia pun meminta kepada yang memfitnah dirinya agar segera bertaubat.
“Untuk saya pribadi, saya tidak mau dibayar sepeserpun. Bertaubatlah kepada Allah atas semua fitnah keji yang kalian tuduhkan,” ungkapnya.
Aksi Cepat Tanggap mengeluarkan surat pernyataan resmi terhadap Ustaz Hilmi Firdausi untuk mempertegas jika dirinya hanya seorang influencer, tugasnya hanya untuk mempromosikan.
“Melalui surat ini. ACT menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Ustaz Hilmi Firdausi adalah influencer ACT yang memiliki peran dalam mengajak khalayak publik untuk mempromosikan program-program kemanusiaan dari ACT,” tulis surat resmi dari ACT.
Baca Juga: Bau Busuk Makin Kuat, Habis Skandal Dana Umat, Terungkap Aliran ACT ke Pihak Terduga Teroris!
“Beliau tidak termasuk menerima uang sesepersenpun dari ACT sebagai kafalah,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: