Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RKUHP: Serang Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden atau Wapres di Muka Umum Terancam Penjara 3,6 Tahun

        RKUHP: Serang Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden atau Wapres di Muka Umum Terancam Penjara 3,6 Tahun Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Larangan menghina Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Pasal 217 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

        "Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," bunyi Pasal 217 sebagaimana dikutip, Rabu (6/7/2022).

        Baca Juga: Hadir di Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHP, Nicho Silalahi Nyariin Denny Siregar: Kok Nggak Kelihatan Kayak Ade Armando Dulu…

        Selain itu, draf RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.

        "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," tulis Pasal 218 ayat 1.

        Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Bambang Pacul PDIP: Presiden Juga Manusia!

        "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 ayat 2.

        Dalam Pasal 219 menyatakan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

        Seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan. Karena itu, pasal penghinaan presiden terjerat apabila seseorang diadukan ke kepolisian.

        "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," bunyi Pasal 220 ayat 1. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 220 ayat 2.

        Baca Juga: Ungkap Alasan Belum Buka Draft RKUHP Ke Publik, Wamenkumham: Masih Dibaca Ulang Pemerintah

        Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

        "Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan," ucap Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

        Baca Juga: Mahasiswa Minta Buka Draf RKUHP, Pemerintah: Kita Belum Bisa Buka

        Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati akan melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi RKUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.

        "Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," pungkas Pangeran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: