Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Siti: Tugas Badan Standardisasi Instrumen LHK Kawal Pembangunan IKN Nusantara

        Menteri Siti: Tugas Badan Standardisasi Instrumen LHK Kawal Pembangunan IKN Nusantara Kredit Foto: KLHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi salah satu bagian dari skenario untuk menopang kemajuan Indonesia dengan tetap menjaga kelestarian alam dan mengoptimalkan kawasan hutan, di antara kebutuhan pembangunan, manusia, serta kelestarian alam.

        Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSILHK di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

        Baca Juga: Beri Apresiasi kepada KLHK, Menkeu Sri Mulyani: Biaya Kecil Tapi Hasil Memuaskan

        "Kita tahu bahwa Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang dalam kumparan orbit untuk melompat menuju negara maju. Kita juga sudah tahu skenario Indonesia 2045 dan langkah-langkah konkret yang dilakukan Presiden dan Kabinet serta berbagai elemen masyarakat untuk mencapai cita-cita itu," ungkap Menteri Siti dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).

        BSILHK, sebagai organisasi baru Kementerian LHK, diberi mandat untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu latar belakang penting BSILHK hadir adalah untuk menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan. 

        "Saat ini kesempatan usaha dibuka luas, perizinan dipermudah, dapat kita bayangkan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha-NIB, usaha dapat beroperasi. Desain-desain perizinan diberikan secara otomatis, melalui sistem OSS-Online Single Submission, pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kemudahan-kemudahan berusaha," terang Menteri Siti.

        Menteri Siti kemudian menjelaskan, untuk mengiringi hal tersebut diperlukan penguatan pengendalian dampak yang mungkin akan timbul dari usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan tersebut. Existing proses perizinan saat ini pada prosedur penilaian, validasi, verifikasi berimplikasi pada proses bolak-balik pemenuhan dokumen lingkungan. Selain itu, subjektivitas penilai juga berperan banyak, potensi bias terhadap penilaian akan sangat tinggi.

        Meningkatnya usaha-usaha termasuk juga pada usaha sektor kehutanan, akan berimplikasi pada lingkungan dan kelestarian hutan. Kedua hal besar inilah yang diusung oleh UUCK, di satu sisi mempercepat ekonomi tumbuh, di sisi lain memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.

        "Inilah mengapa standar penting sehingga dapat mengurangi 'ketidakpastian' pemenuhan dokumen lingkungan, kita harus ingat bahwa Perizinan Berusaha bukan hanya izinnya diberikan, tetapi juga pengawasannya," jelas Menteri Siti.

        Selain hadir untuk mengawal implementasi Perizinan Berusaha dalam UUCK, BSILHK juga berperan dalam agenda nasional dalam pengendalian perubahan iklim FoLU Net Sink 2030 dan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

        "Jika kita simak baik-baik, aspek nilai ekonomi karbon (NEK) serta monitoring-pelaporan dan verifikasi perlu segera digarap dengan cermat. Harga karbon seperti mata uang (currency), aspek tingkat kepercayaan menjadi faktor penentu tinggi rendahnya harga jual karbon kita. Makin baik tata kelola hutan dan lahan kita, maka nilai currency karbon kita akan makin baik," ungkap Menteri SIti.

        BSILHK juga diberikan mandat untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Menteri Siti, rancangan besar dengan mengusung konsep forest city perlu segera diwujudkan.

        Menyambut pembangunan IKN, BSILHK telah menyusun 7 klaster dari rencana bertahap 36 klaster di tahun 2022. Sejumlah 14 standar pada 7 klaster tersebut adalah terkait dengan pengelolaan sampah, pengelolaan air limpasan, koridor satwa, restorasi hutan tropika basah, pemanfaatan kayu, penebangan, pembibitan, mitigasi bencana banjir dan longsor, serta pengendalian karhutla.

        "Saya mengapresiasi BSILHK telah berinisiatif menyusun 36 kluster standar IKN yang saat ini telah ada 14 standar. Namun demikian, belum cukup, perlu segera standar-standar dibangun dan segera dikomunikasikan dengan para pelaksana IKN seperti Kementerian PUPR dan Badan Otorita IKN," terang Menteri Siti.

        Kepala BSILHK, Ary Sudijanto melaporkan kepada Menteri Siti bahwa Rakornis BSILHK tahun 2022 ini mengambil tema Pengendalian Dampak Lingkungan melalui Standardisasi Instrumen LHK. Tujuan Rakornis ini adalah untuk mengetahui tugas-tugas besar yang akan dikerjakan BSILHK, mendapatkan gambaran arah dan ruang kerja/wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan.

        Selain itu, juga untuk melakukan sinkronisasi kegiatan dengan unit Eselon 1 lingkup KLHK dan Lembaga lain dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan, serta merencanakan program kerja dan penyusunan rencana kerja anggaran tahun 2023.

        Dalam Rencana Strategis BSILHK Tahun 2022-2024, memuat beberapa agenda penting KLHK yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui penyusunan Safe Guards standar perijinan berusaha; (2) Pelaksanaan FoLU Net Sink 2030 melalui standardisasi dalam program ketahanan bencana dan perubahan iklim, yaitu perhitungan karbon, MRV karbon, pencegahan banjir/longsor, pencegahan karhutla; (3) Pengawalan Pembangunan Ibu Kota Negara baru melalui penyusunan standar bidang LHK di IKN; dan (4) Penerapam Ekonomi Sirkular melalui penyusunan dan penerapan standar-standar pengelolaan limbah dan sampah dengan pendekatan 9R mulai dari refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, recycle, dan recover.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: