Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan sikap Kementerian Sosial (Kemensos) yang seolah tidak memberi ruang bagi ACT untuk melakukan perbaikan, terkait dengan rumors tak sedap yang menimpa petinggi ACT. Karena para petinggi ACT disebut-sebut melakukan penyelewengan dana sumbangan kemanusian.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Ibnu mengaku juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada yayasan ACT.
Baca Juga: Nahloh Nahloh, Abu Janda Sebar Video Editan Anies Baswedan, Polisi Berani Tangkap?
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Senada dengan Ibnu, Tim legal yayasan ACT Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu cepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara dalam akun twitter pribadinya. Fadli mengkritik pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menanggapi pencabutan Izin ACT tersebut, Angota DPR RI, Fadli Zon mengkritik pemerintah dalam hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos). Fadli menilai seharusnya Kemensos tidak melakukan tindakan terburu-buru tanpa melakukan penyelidikan dan melakukan audit terlebih dahulu.
"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," kata Fadli di kutip dari cuitan di akun Twitter resminya, @fadlizon, pada Kamis (7/7/2022).
Fadli menyindir Kemensos memberikan perlakukan berbeda terkait dengan kasus yang menimpa ACT dengan kasus Bansos yang terjadi jauh sebelumnya.
"Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tutur Fadli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar