Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Segera Diproses, Kasus Mas Bechi Tak Bisa Ditoleransi!

        Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Segera Diproses, Kasus Mas Bechi Tak Bisa Ditoleransi! Kredit Foto: Kementerian PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul hebohnya kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren daerah Jombang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga buka suara dan menyatakan sikap.

        Dirinya mendukung penangkapan MSAT alias Mas Bechi yang menjadi tersangka atas kasus tersebut dan diharapkan dapat segera disidangkan di pengadilan agar terdapat kepastian hukum serta penjatuhan sanksi yang sesuai.

        Baca Juga: Baru Saja Bechi Menyerahkan Diri, Kemenag Sudah Bahas Soal Pembukaan Kembali Pesantren Shiddiqiyyah

        Di samping itu, korban juga bisa mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan baik trauma psikologis maupun pemulihan martabat di tengah-tengah masyarakat.

        "Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses," kata Bintang dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).

        Bintang mengemukakan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan itu menjamin segala penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

        "Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," ujar Bintang.

        Karena itu, Bintang menyatakan semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai.

        "Agar tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," ujar dia.

        Di sisi lain, Bintang mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Hal tersebut menurutnya memiliki dampak yang luar biasa.

        Baca Juga: Soal Pencabulan Santriwati di Pesantren, Muhammadiyah Teriak: Lepaskan Atribut Anak Kiai!

        "Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya," ujar Bintang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: