Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Fakta Mas Bechi, Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Hukumannya Nggak Main-main!

        4 Fakta Mas Bechi, Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Hukumannya Nggak Main-main! Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku tindak pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang juga merupakan anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti terus menyita perhatian publik.

        Setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022), publik pun mulai mencari tahu latar belakang serta profil dari Mas Bechi. Tak tanggung-tanggung, rupanya laporan kasus pencabulan oleh Mas Bechi telah tercatat sejak tahun 2018.

        Baca Juga: Usai Mas Bechi Tertangkap, Rahasia Pesantren Shiddiqiyyah Terbongkar!

        Diketahui penangkapan Mas Bechi memang berlangsung sangat alot dan penuh drama selama 6 bulan jadi DPO, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tapi tersangka mengingkari. Padahal, diketahui berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 lalu.

        Berikut ini fakta soal sosok Mas Bechi yang menyita perhatian publik atas kasus pencabulan di pondok pesantren dan proses penyerahan dirinya yang penuh oleh drama.

        1. Mas Bechi Langsung Ditahan

        Polda Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi usai tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi soal teknis penyerahan tersangka.

        Baca Juga: Denny Siregar Mingkem Habis Sindir Ayah Mas Bechi, “Eh Bro, Jokowi Pernah Minta Didoain Biar Sukses"

        Setelah menyerahkan ke polisi, Mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

        2. Korban Mas Bechi

        Polda Jatim telah melimpahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi. 

        Menurut berkas tersebut, jumlah korban sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan Mas Bechi terkait pencabulan. Sementara itu kekinian, Kejati Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan agar peradilan segera dilakukan.

        3. Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Terancam 12 Tahun Penjara

        Tersangka Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

        Baca Juga: Geger Kasus Mas Bechi, Lah Ternyata Jokowi Pernah Sambangi Orang Tuanya, Waktu Mau Maju Pilpres!

        4. Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

        Dengan Mas Bechi yang sudah menyerahkan diri, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kekinian, tanda daftar nomor statistik pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

        Tindakan tegas tersebut diambil karena Mas Bechi yang merupakan salah satu pemimpinnya merupakan DPO kepolisian. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

        Baca Juga: Fanatik Buta! Demi Lindungi Mas Bechi di Pesantren, Pendukungnya Rela Lakukan Ini ke Aparat Polisi!

        Walau begitu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan agar para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

        Tindakan cepat Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: