Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan!

        Heboh Pencabulan di Pesantren, Penegak Hukum Gak Main-main Siap Adili Mas Bechi, Bakal Keringetan! Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren sepertinya harus bersiap diri untuk menghadapi jalan yang sangat terjal.

        Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur gerak cepat setelah menerima penyerahan berkas perkara kasusnya dari Polda Jatim pada 7 Juli 2022.

        Baca Juga: Emang Fanatik! Loyalis Mas Bechi Canggih Betul, Totalitas Cegah Polisi Masuk Pesantren Shiddiqiyyah

        Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya menyiapkan 10 jaksa untuk proses persidangan kasus pencabulan yang menggemparkan Indonesia itu.

        “Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).

        Mia mengatakan secara prinsip jaksa penuntut umum alias JPU sudah siap.

        “Termasuk kami sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” terangnya, dikutip dari JPNN Jatim.

        Tak hanya sepuluh jaksa akan siap dalam persidangan Mas Bechi, Mia menjelaskan pihaknya menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka kasus pencabulan tersebut, yakni:

        1. Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

        Baca Juga: Terkait Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Shiddiqiyyah Gak Jadi Dicabut, Simak Alasan Menterinya Jokowi

        Pertama, pasal 285 KUHP, yang menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

        2. Mas Bechi juga Dijerat dengan Pasal 289 KUHP

        “Kemudian ada pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

        Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah

        Pasal 289 KUHP bunyinya, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

        3. Pasal 294 KUHP juga dipakai Menjerat Mas Bechi

        Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu juga dikenakan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

        Baca Juga: Polri Endus Skandal Bantuan Lion Air, Kalau PPATK Temukan Aliran ACT ke Teroris, Ini 3 Faktanya!

        Pasal 294 Ayat (1) KUHP bunyinya, Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: