Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik 'Menantang' Polri

        Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik 'Menantang' Polri Kredit Foto: ACT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul dugaan serta tuduhan Bareskrim akan penggelapan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air JT 610, Kuasa hukum Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli balik menantang pihak kepolisian.

        Dirinya meminta Bareskrim membuktikan tuduhan atau dugaan atas kliennya yang disebut telah menyelewengkan dana bantuan dari Boeing tersebut.

        Baca Juga: Polri Endus Skandal Bantuan Lion Air, Kalau PPATK Temukan Aliran ACT ke Teroris, Ini 3 Faktanya!

        "Itu, kan, masih dugaan belum ada pembuktiannya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

        "Di pemeriksaan ini, akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya. Ini, masih dugaan semua," tambah Pupun.

        Sebagai informasi, Polri menduga lembaga filantropi ACT menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat dua tokoh penting ACT, Ibnu Khajar dan Ahyudin.

        Baca Juga: Utang Negara Membumbung Tinggi, Jokowi Kembali Disoroti, Indonesia Bisa Bangkrut Seperti Sri Lanka!

        "Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (9/7).

        Ramadhan menyebut dugaan penyelewengan dana ACT itu terkait pengolalan dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

        Konon, yang mengurus dana itu ialah Ahyudin selaku pendiri dan merangkap ketua pengurus.

        Baca Juga: Dag Dig Dug Petinggi ACT, Bakal Keringetan, Skandal Dana Bantuan Lion Air Masuk Tahap Penyidikan

        Sementara Ibnu, dia berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT

        Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, Ahyudin dan Ibnu tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana itu.

        Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.

        Baca Juga: Skandal Dana Bantuan Lion Air, ACT Gak Transparan, Malah Dipakai Bayar Organisasi Sendiri!

        "(Ahyudin dan Ibnu) diduga melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," tutur Ramadhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: