Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas kepada lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penggelapan dana umat yang belakangan ramai dibicarakan.
Melalui dinas terkait, kata Riza, pihaknya akan segera mengeluarkan surat untuk dilakukannya pengawasan, monitoring, dan hal-hal lainnya.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Kejelasan Regulasi Aset Helipad Kepulauan Seribu: Boleh Ada Perubahan, Tapi...
"Dari Pemprov sendiri, Pak Sekda sudah melakukan, sudah lapor, Pak Sekda akan mengeluarkan surat tugas bersama SKPD terkait, mulai dari Dinsos, Satpol-PP, PTSP, Biro Hukum, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan lain sebagainya," kata Riza saat diwawancarai, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, Riza juga memaparkan bahwa saat ini izin operasi ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Riza juga berharap hal serupa tidak terjadi pada lembaga amal lainnya di kemudian hari.
"Semoga ke depan hal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya terkait ACT, tetapi juga organisasi lainnya," kata Riza.
Sebagaimana diketahui, nama besar ACT terseret dugaan kasus penggelapan sejumlah uang. Dalam kasus tersebut, mantan Presiden ACT Ahyudin juga dilaporkan menjalani sejumlah pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/7/22) lalu.
Panggilan Ahyudin tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pihak kepolisian dari sejumlah laporan dan bola panas pengecaman ACT yang diduga menggelapkan dana umat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dia ambil, tergantung pada hasil pemeriksaan Ahyudin di Bareskrim Polri nanti.
"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum