- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
DPRD DKI Minta Kejelasan Regulasi Aset Helipad Kepulauan Seribu: Boleh Ada Perubahan, Tapi...
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta regulasi yang lebih jelas mengenai pemanfaatan pulau yang beberapa waktu lalu dipersoalkan karena temuan Helipad yang dianggap ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono memaparkan bahwa kejelasan izin mesti ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Hal tersebut, kata Mujiyono, termasuk dalam perubahan suatu aset di wilayah tersebut.
Baca Juga: Temui Kejanggalan Helipad di Kepulauan Seribu, Ketua DPRD DKI: Boleh Investasi, Tapi Tahu Aturan!
"Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai [mengatakan] memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak," kata Mujiyono dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto juga menyayangkan terkait regulasi yang belum ditetapkan mengenai aset daerah dan pemanfaatan Helipad di Pulau Panjang.
Bambang menilai, jika seandainya regulasi tidak diatur dengan jelas, pihak yang mesti bertanggung jawab atas aset tersebut juga tidak bisa dipastikan.
Baca Juga: Masuk 100 Besar ADWI, Menparekraf Sandiaga Gali Potensi Parekraf di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu
"Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa [helikopter] yang mendarat di situ ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah," terang Bambang.
Lebih lanjut, Bambang meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tegas dalam membuat regulasi melalui kajian yang matang. Hal tersebut dia katakan berdasarkan standar teknis helipad dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
"Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas