Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperiksa Soal Penyelewengan Dana Lion Air, Pendiri ACT Siap Jadi Tersangka, 'Demi Allah'

        Diperiksa Soal Penyelewengan Dana Lion Air, Pendiri ACT Siap Jadi Tersangka, 'Demi Allah' Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diperiksa soal dugaan penyelewengan dana bantuan Lion Air, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyatakan siap menanggung resiko hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana yang menjeratnya. Dia menyatakan siap ditetapkan sebagai tersangka.

        Hal itu diungkapnya, usai menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Dittipideksus Bareskrim.

        Baca Juga: Ya Allah Bikin Sedih... Akan Menikah, Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Calon Istrinya Histeris

        "Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas, tetap bisa hadir, eksis, berkembang dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

        Ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan, siap berkorban ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan, apa pun itu.

        "Oh iya (tersangka), apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu ya," ujar dia.

        Ahyudin mengungkapkan perkara yang menjeratnya telah ditingkat ke tahap penyidikan dari sebelumnya, proses penyelidikan.

        "Alhamdulillah, ini kali ke tiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik seluruh rangkain penyelidikan. Yang kebetulan kan per hari ini dinaikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

        Dugaan Penyelewengan Dana

        Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

        Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

        Baca Juga: Bukannya Fokus Kerja, Malah Kampanye, Zulkifli Hasan Kena Sentilan Jokowi: Ingat Tugas dari Saya!

        "Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7).

        Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial. Ia tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris atas besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

        Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

        Baca Juga: Refly Harun Soal Kunci Sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024, Awas Direbut!

        Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

        Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

        Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

        Akan tetapi, kata dia lagi, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

        "Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf. Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

        Baca Juga: “Strong Message dari Rakyat”, Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Seruan MK Dibubarkan Menyeruak

        Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: