Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Strong Message dari Rakyat', Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Seruan MK Dibubarkan Menyeruak

'Strong Message dari Rakyat', Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Seruan MK Dibubarkan Menyeruak Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak belasan permohonan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold menjadi sorotan publik. Sejumlah netizen dan tokoh terkemuka menyoroti hal tersebut.

Tagar #WajibBubarkanMK bahkan menjadi trending topik di Twitter setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan presidential threshold 20 persen menjadi nol persen.

Baca Juga: Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Simak Kronologi Tewasnya Brigadir J Ditangan Bharada E

Bahkan sejumlah pihak mengaitkan putusan tersebut dengan oligarki, salah satunya adalah pegiat media sosial, Helmi Felis.

Helmi Felis menilai ada peran oligarki dibalik keputusan menolak belasan permohonan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden itu.

“Oligarki sudah berada didalam sistem!,” tegas Helmi Felis di akun Twitternya, Jumat (8/7/2022).

Hal itu baginya juga telah memicu kecurigaan banyak pihak bahwa rezim saat ini sudah dikendalikan oligarki.

“Tidak goyahnya MK meski digugat belasan kali, membuat kecurigaan banyak pihak bahwa rezim dikendalikan Oligarki sulit untuk dibantah. Demokrasi telah mati!,” ucapnya.

Terbaru, Helmi Felis mengatakan tagar #WajibBubarkanMK adalah wujud penegasan bahwa rakyat menginginkan MK dibubarkan.

“Tagar ini tegas sekali, wajib bubarkan MK! Tagar ini juga sudah trending. Itu artinya masyarakat bukan lagi memohon, tapi memerintahkan kepada rezim ini agar MK dibubarkan,” kata Helmi di akun Twitternya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Bukannya Fokus Kerja, Malah Kampanye, Zulkifli Hasan Kena Sentilan Jokowi: Ingat Tugas dari Saya!

Strong Message dari rakyat,” sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: